Palembang, inewsnusantara. Com-Apes dialami Warman, warga Perumnas Sako Grand Land 1 kelurahan Sukamulya, Palembang, Sumatera Selatan, niat hati hanya ingin menggadaikan mobil miliknya karena terdesak ekonomi malah kendaraannya dilarikan.
Hal itu dijelaskan Warman, bermula saat dirinya menggadaikan mobil pick up miliknya berwarna hitam dengan nopol BG 8325 JE, kepada pelaku, Holilah sebesar Rp. 16 juta pada 16 Desember 2024 dengan perjanjian diatas materai dan ditandatangani oleh saksi-saksi.
Mobil itu, lanjut Warman, diantarkan langsung ke rumah Holilah yang berada di belakang kantor Bupati OKI, tepatnya di Kel. Jua-Jua LK. II, RT/RW 001/001, Kec. Kayu Agung Kab. OKI.
Mirisnya saat mobil tersebut hendak ditebus justru Holilah tidak memberikan kendaraan yang digadaikan itu dengan dalih masih dipakai suaminya ke Sungai Baung.
Meski terus didesak hingga kini mobil tersebut belum dikembalikan oleh Holilah.
Bahkan yang bersangkutan saat ini sudah tidak ada lagi dirumah, setiap kali rumahnya didatangi selalu dalam keadaan kosong.
Belakangan dijelaskan Warman, Holilah diketahui hanya mengontrak di rumah tersebut.
Ketika dihubungi via handphone juga tidak merespon padahal WhatsApp dalam keadaan aktif .
Warman pun berharap kiranya Holilah punya itikad baik mau mengembalikan mobil yang digadaikannya karena jika tidak maka akan berurusan dengan hukum. (Yud).













