OKI, inewsnusantara.com-Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) secara resmi menerima mandat untuk melakukan pengamanan dan penertiban aset daerah milik Pemerintah Kabupaten OKI.
Hal ini ditandai dengan Penandatanganan dan Penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI kepada Kejaksaan Negeri OKI yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri OKI pada Selasa, 12 Mei 2026.
Kegiatan strategis ini dijelaskan Kasi intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, SH, MH, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, I Gede Widhartama, S.H., M.H., bersama Kepala BPKAD Kabupaten OKI, Farlidena Burniat, S.E., M.M.
Objek utama dalam pemberian kuasa hukum ini adalah pengamanan aset bergerak dengan estimasi nilai mencapai kurang lebih Rp11 Miliar, yang difokuskan pada kendaraan operasional roda dua dan roda tiga di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 2.428 unit aset kendaraan, terdapat 981 unit kendaraan yang saat ini tidak diketahui keberadaannya atau tidak hadir dalam pendataan fisik.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, I Gede Widhartama, S.H., M.H., didampingi Plt. Kasi Datun, Agung Setiawan, S.H., M.H., merincikan bahwa aset yang menjadi fokus penindakan terdiri dari 916 unit kendaraan roda dua, dengan sebanyak 11 unit kendaraan roda dua hilang, dan 54 unit kendaraan roda tiga.
Seluruh unit tersebut akan segera ditindaklanjuti secara hukum dan administratif oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kerja sama melalui instrumen 918 SKK ini merupakan bentuk nyata implementasi fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Langkah ini bertujuan untuk memulihkan aset negara serta memastikan seluruh aset daerah dikuasai dan dipergunakan sesuai dengan peruntukannya yang sah secara hukum.
Selain itu, upaya ini menjadi bagian dari mitigasi risiko terhadap potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan atau penghilangan aset daerah.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berkomitmen penuh untuk mengawal proses penertiban ini secara transparan dan akuntabel, demi terwujudnya tata kelola aset daerah yang tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.













