Kejari OKI Terima Mandat Amankan dan Tertibkan Aset Pemkab OKI

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, inewsnusantara.com-Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) secara resmi menerima mandat untuk melakukan pengamanan dan penertiban aset daerah milik Pemerintah Kabupaten OKI.

Hal ini ditandai dengan Penandatanganan dan Penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI kepada Kejaksaan Negeri OKI yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri OKI pada Selasa, 12 Mei 2026.

Kegiatan strategis ini dijelaskan Kasi intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, SH, MH, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, I Gede Widhartama, S.H., M.H., bersama Kepala BPKAD Kabupaten OKI, Farlidena Burniat, S.E., M.M.

Objek utama dalam pemberian kuasa hukum ini adalah pengamanan aset bergerak dengan estimasi nilai mencapai kurang lebih Rp11 Miliar, yang difokuskan pada kendaraan operasional roda dua dan roda tiga di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.

Baca Juga :  Dengarkan Keluhan Masyarakat, Polres Banyuasin Gelar Jum'at Curhat

Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 2.428 unit aset kendaraan, terdapat 981 unit kendaraan yang saat ini tidak diketahui keberadaannya atau tidak hadir dalam pendataan fisik.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, I Gede Widhartama, S.H., M.H., didampingi Plt. Kasi Datun, Agung Setiawan, S.H., M.H., merincikan bahwa aset yang menjadi fokus penindakan terdiri dari 916 unit kendaraan roda dua, dengan sebanyak 11 unit kendaraan roda dua hilang, dan 54 unit kendaraan roda tiga.

Seluruh unit tersebut akan segera ditindaklanjuti secara hukum dan administratif oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Baca Juga :  Kapolres OKI Dukung Penuh Program Ketahanan Pangan Daerah

Kerja sama melalui instrumen 918 SKK ini merupakan bentuk nyata implementasi fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Langkah ini bertujuan untuk memulihkan aset negara serta memastikan seluruh aset daerah dikuasai dan dipergunakan sesuai dengan peruntukannya yang sah secara hukum.

Selain itu, upaya ini menjadi bagian dari mitigasi risiko terhadap potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan atau penghilangan aset daerah.

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berkomitmen penuh untuk mengawal proses penertiban ini secara transparan dan akuntabel, demi terwujudnya tata kelola aset daerah yang tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Polres OKI Amankan Dua Orang Usai Bentrokan Warga di Tanjung Lubuk*
Polres OKI dan BNNK Tertibkan Kampung Narkoba di Serigeni, Dua Orang Diamankan*
KPU Bangka Tengah Rumuskan Standar Layanan PPID, Supendi: Excellent Service Bukan Sekadar Lip Service
Cekcok Berujung Penembakan di Kayu Labu, Polres OKI Buru Terduga Pelaku
Wow…! Mantan Kasat Reskrim OKI Sukses Raih Gelar Doktor
Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan
Ketua DPRD OKI Ajak Semua Pihak Evaluasi Capaian Kerja Pada Momentum HUT OKI
Polres OKI Awasi Distribusi BBM di SPBU, Cegah Penyalahgunaan dan Antrean Panjang

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:13 WIB

Polres OKI Amankan Dua Orang Usai Bentrokan Warga di Tanjung Lubuk*

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Polres OKI dan BNNK Tertibkan Kampung Narkoba di Serigeni, Dua Orang Diamankan*

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:40 WIB

KPU Bangka Tengah Rumuskan Standar Layanan PPID, Supendi: Excellent Service Bukan Sekadar Lip Service

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Cekcok Berujung Penembakan di Kayu Labu, Polres OKI Buru Terduga Pelaku

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Wow…! Mantan Kasat Reskrim OKI Sukses Raih Gelar Doktor

Berita Terbaru