Kejati Sumsel Tetapkan TSK Kasus OOJ PMD Muba

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, inewsnusantara. Com-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melakukan penetapan tersangka terhadap 2 (dua) orang, Selasa (28/04).

Penetapan itu sehubungan dengan hasil penyidikan Dugaan Obstruction Of Justice (OOJ) Terkait Kegiatan Pembuatan Dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab. Muba Tahun Anggaran 2019-2023.

Kedua tersangka tersebut yaitu RC selaku Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin/Mantan Kepala Dinas PMD Kab. Musi Banyuasin Oktober 2018 s/d Juni 2023 dan RS selaku Advokat.

Keduanya terbukti terlibat atas dugaan kasus yang dimaksud sehingga tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, dari tanggal 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026.

Baca Juga :  Dandim 0430/Banyuasin Siapkan Koramil Pangkalan Bakal Jadi Tempat Istirahat Pemudik

Sedangkan untuk tersangka RC merupakan terpidana dalam perkara lain.

Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vany, ada pun para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 13 orang.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar primer Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Subsidair, Pasal 22 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Baca Juga :  Melalui Komsos, Babinsa Koramil 430-05/Betung Sertu Karpin Arif Sampaikan Pesan Kamtibmas

Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Modus Operandinya RC dan RS secara bersama-sama membuat skenario dengan mengumpulkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan Penyidik sehingga fakta yang sebenarnya tidak terungkap (pengembangan dari perkara Obstruction Of Justice sebelumnya pada tahun 2025).

Berita Terkait

Kejari OKI Serahkan TSK Kasus Dugaan Korupsi KUR
Polres Banyuasin Produktif Sosialisasi Safety Driving di Tanjung Lago, Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Pembangunan MCK TMMD Ke-128 OKI Terus Berjalan
Kapolres OKI Apresiasi Kinerja Personel, Kamtibmas Kondusif Saat May Day
Sepak Bola Antar Desa Jadi Ajang Kebugaran Satgas TMMD Kodim 0402/OKI
Genjot Pembangunan Musholla, Satgas TMMD Kodim 0402/OKI Tunjukkan Kepedulian
Satgas TMMD Kodim 0402/OKI Genjot Pembangunan RTLH
Satgas TMMD Kodim 0402/OKI Mulai Pengerjaan Sumur Bor ke-4

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 15:10 WIB

Kejari OKI Serahkan TSK Kasus Dugaan Korupsi KUR

Senin, 4 Mei 2026 - 12:57 WIB

Polres Banyuasin Produktif Sosialisasi Safety Driving di Tanjung Lago, Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Senin, 4 Mei 2026 - 12:36 WIB

Pembangunan MCK TMMD Ke-128 OKI Terus Berjalan

Senin, 4 Mei 2026 - 12:29 WIB

Kapolres OKI Apresiasi Kinerja Personel, Kamtibmas Kondusif Saat May Day

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:01 WIB

Genjot Pembangunan Musholla, Satgas TMMD Kodim 0402/OKI Tunjukkan Kepedulian

Berita Terbaru

Daerah

Kejari OKI Serahkan TSK Kasus Dugaan Korupsi KUR

Senin, 4 Mei 2026 - 15:10 WIB

Daerah

Pembangunan MCK TMMD Ke-128 OKI Terus Berjalan

Senin, 4 Mei 2026 - 12:36 WIB