Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari, 3 Perampok Bersenpi di Ogan Ilir Segera Disidang

- Redaksi

Kamis, 26 Desember 2024 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDERALAYA ,Inewsnusantara.com– Polisi melaksanakan tahap II atau penyerahan tiga tersangka perampokan di Ogan Ilir ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Tiga tersangka yakni Irfansyah (42 tahun), Agus Toni (29 tahun) dan Anton (34 tahun), dilimpahkan beserta barang bukti senjata api rakitan (senpira).

Ketiganya melukai dan merampok seorang sopir mobil pikap di Sungai Pinang, Ogan Ilir, pada pengujung Agustus lalu.

Perkara ini ditangani Polsek Tanjung Raja yang juga membawahi wilayah hukum Kecamatan Sungai Pinang.

“Berkas perkara 365 (KUHP, pencurian dengan kekerasan) oleh tiga tersangka sudah P21 (dinyatakan lengkap),” terang Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin, Kamis (26/12/2024).

Selanjutnya terhadap para tersangka akan dilakukan proses penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan.

Baca Juga :  Rapat Pemanfaatan Aset Pasar Ikan Modern

“Kalau itu ranahnya jaksa,” kata Zahirin.

Diungkapkannya, ketiga tersangka menembak sopir pikap di Sungai Pinang bernama Iin (27 tahun).

Saat itu korban sedang menjemput para pekerja perkebunan tebu dengan menggunakan mobil pikap.

Begitu melintas di TKP, korban dihentikan oleh tiga tersangka dengan membentangkan balok kayu di jalan.

Salah seorang tersangka yang membawa senjata api rakitan, langsung menodongkan senjata ke arah korban dan merebut kunci kontak mobil.

“Korban kemudian diseret keluar dari kendaraannya dan berusaha melawan, namun tersangka menembak korban sebanyak tiga kali,” ungkap Zahirin.

Korban pun mengalami luka tembak di lengan kanan dan rekoset di kepala.

Baca Juga :  Dinkominfo Muba Ikuti Rakor dan Pelatihan Humas Secara Virtual

Zahirin menuturkan, tersangka lainnya sempat mengikat korban dengan tali plastik sebelum meninggalkannya di lokasi kejadian.

Setelah melukai korban, para tersangka melarikan diri dengan membawa mobil korban, yakni Daihatsu Gran Max warna hitam dengan plat nomor BG 8969 BP.

“Korban ketika itu mengalami luka cukup serius dan dirawat di rumah sakit,” terang Zahirin.

Diketahui, tersangka Anton merupakan otak perampokan ini.

Para tersangka pun dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Zahirin menegaskan.(Mat)

Berita Terkait

Diam Tidak Selalu Emas, Pertamina Kampanyekan Respectful Workplace Ajak Pekerja Untuk Aktif
Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026
Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara
Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas
Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan
Pemalak di Simpang Muara Meranjat OI Kembali Beraksi, Pelaku Incar Pemotor dan Pengemudi Truk
Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:16 WIB

Diam Tidak Selalu Emas, Pertamina Kampanyekan Respectful Workplace Ajak Pekerja Untuk Aktif

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:47 WIB

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:10 WIB

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:04 WIB

Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:01 WIB

Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan

Berita Terbaru

Jakarta

Dinda Rembulan  Minta Menteri UMKM  Perhatikan  Gen Z

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:27 WIB

Daerah

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:47 WIB

Daerah

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Senin, 8 Jun 2026 - 22:10 WIB