Pangkalpinang, INC,. – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah Jalan/Gang Ikhlas.
Kasus ini terungkap pada Selasa, 7 April 2026, setelah pelaku bernama Hendi Gunawan (28), yang diketahui merupakan residivis tahun 2022, menyerahkan diri melalui pihak keluarga korban sebelum akhirnya dibawa ke Polresta Pangkalpinang.
Peristiwa penggelapan tersebut bermula pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban Monalisa, seorang mahasiswi asal Sungai Selan, Bangka Tengah, didatangi pelaku yang merupakan kakak iparnya dengan maksud meminjam sepeda motor Honda Scoopy BN 2681 TJ warna merah untuk bekerja, dengan alasan kendaraan miliknya sedang rusak.
Korban yang percaya kemudian meminjamkan motornya. Namun, keesokan harinya pelaku justru menginformasikan bahwa kendaraan tersebut ditahan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja sebagai jaminan atas uang perusahaan yang hilang.
Korban yang merasa janggal, kemudian mendatangi perusahaan dimaksud dan mendapatkan keterangan bahwa benar motor tersebut ditahan karena pelaku sebelumnya melakukan penggelapan uang perusahaan.
Hingga waktu berjalan, pelaku tidak kunjung memberikan kejelasan, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Buser Naga menerima informasi bahwa pelaku telah menyerahkan diri kepada keluarga korban. Sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku kemudian dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa setelah meminjam motor korban, dirinya langsung menggunakan kendaraan tersebut untuk bekerja. Namun setibanya di tempat kerja, motor itu ditahan pihak perusahaan karena pelaku memiliki masalah penggelapan uang sebelumnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku mengaku panik dan akhirnya pulang untuk menceritakan semuanya kepada keluarga korban serta berniat menyerahkan diri.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Honda Scoopy BN 2681 TJ warna merah.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan kasus tersebut.













