Guru PAI Keluhkan Pungutan Pencairan Sertifikasi Rp 300 Ribu oleh Staf Kemenag Ogan Ilir

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR – INC,-Dugaan pungutan liar oleh oknum staf Kementerian Agama (Kemenag) Ogan Ilir mencuat.

Pungli tersebut diduga dilakukan oleh staf Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kemenang Ogan Ilir kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Untuk mencairkan sertifikasi, sejumlah guru PAI diminta uang sebesar Rp 300 ribu.

“Kalau dihitung-hitung habis Rp 300 ribu mengurus berkas pencairan sertifikasi. Uang diberikan ke orang Kemenag (Ogan Ilir),” kata seorang guru berinisial UP kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Dilanjutkan UP, tak ada aturan terkait imbalan terhadap staf Kemenag Ogan Ilir dalam pencairan sertifikasi setiap tiga bulan itu.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, JPU Sebut Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa R Asal-asalan

“Tapi orang Kemenag mukanya suka cemberut dan kasih kode-kode agar penerima sertifikasi itu pengertian,” tutur UP.

“Banyaklah alasannya. Berkas ini kurang, berkas itu kurang, berkas ini salah, dibikin bolak-balik kita. Jadilah berkorban Rp 300 ribu,” imbuhnya.

Pihak Seksi PAKIS Kemenag Ogan Ilir membantah adanya pungli tersebut.

“Kami tidak pernah minta dan kita bukan munafik. Kalau mereka (penerima sertifikasi) bawakan kadang-kadang oleh-oleh kue, bahkan mereka pernah kasih untuk beli rokok, kami tidak memungkiri itu,” ujar staf PAKIS Kemenag Ogan Ilir, Ahmad Farid Abdullah.

Kasi PAKIS Kemenag Ogan Ilir, Burhan ZR mengaku telah menerima informasi terkait dugaan pungli tersebut.

Baca Juga :  Ratu Dewa dan Prima Salam Gelar Tasyakuran dan Buka Puasa bersama anak yatim, peringati satu tahun kepemimpinan

Namun menurutnya, berdasarkan hasil kroscek, tak ada staf PAKIS yang melakukan pungli kepada penerima sertifikasi.

“Sejak saya menjabat Kasi PAKIS, sudah diingatkan agar anak buah saya jangan sampai melakukan permainan terkait pencairan sertifikasi,” tegas Burhan.

Terkait dengan dugaan pungli, Kemenag Ogan Ilir akan menindaklanjutinya dengan membentuk tim.

Jika terbukti ada pungli, maka oknum pegawai PAKIS Kemenag Ogan Ilir akan diberi sanksi.

“Adapun bentuk sanksi akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kepala Kantor Kemenag Ogan Ilir,” jelasnya.

Berita Terkait

Polsek Tanjung Lago Amankan Tabligh Akbar & Wisuda Tahfidz Ponpes Darul Qur’an Al Hanif
Empat Bulan Buron, Tiga Pelaku Curat di Banyuasin Diamankan Polisi
Kejari OKI Terima Mandat Amankan dan Tertibkan Aset Pemkab OKI
Satgas TMMD Kodim 0402/OKI Gelar Penyuluhan Stunting
Satgas TMMD Kodim 0402/OKI Gelar Pertandingan Sepak Bola Antar Desa
Ketua Tim Wasev TMMD Ke-128 Kunjungi Lokasi TMMD Kodim 0402/OKI
Satgas TMMD Kodim 0402/OKI Laksanakan Pembukaan Jalan Baru
Kejari OKI Resmi Limpahkan Berkas Perkara KUR

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:51 WIB

Polsek Tanjung Lago Amankan Tabligh Akbar & Wisuda Tahfidz Ponpes Darul Qur’an Al Hanif

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:49 WIB

Empat Bulan Buron, Tiga Pelaku Curat di Banyuasin Diamankan Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:18 WIB

Kejari OKI Terima Mandat Amankan dan Tertibkan Aset Pemkab OKI

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:44 WIB

Satgas TMMD Kodim 0402/OKI Gelar Penyuluhan Stunting

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:57 WIB

Ketua Tim Wasev TMMD Ke-128 Kunjungi Lokasi TMMD Kodim 0402/OKI

Berita Terbaru

Daerah

Satgas TMMD Kodim 0402/OKI Gelar Penyuluhan Stunting

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:44 WIB