Ranperda WPR/IPR Dikebut, Pansus Tegaskan Kepastian Hukum Tambang Rakyat Di Beltim

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belitung Timur, INC,. – Proses penyempurnaan Ranperda Wilayah Pertambangan Rakyat dan Izin Pertambangan Rakyat (WPR/IPR) terus dikebut Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Forum pembahasan yang digelar di Kantor Bupati Belitung Timur, Kamis (26/2/2026), berlangsung dinamis dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

Ketua Pansus, Imam Wahyudi, menegaskan Ranperda tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting menghadirkan kepastian hukum bagi penambang rakyat sekaligus perlindungan lingkungan.

Ia memaparkan landasan hukum pembentukan regulasi itu, mulai dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, hingga penguatan lewat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024. Menurutnya, kewenangan pengelolaan WPR/IPR di tingkat provinsi kini semakin tegas.

Baca Juga :  KI Babel Dorong Transparansi, BPJS Kesehatan Pangkalpinang Perkuat Layanan Informasi

“Ranperda ini soal kepastian hukum dan keberpihakan yang adil,” ujar Imam.

Dukungan juga datang dari Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten. Ia menegaskan pemerintah daerah mendukung percepatan pengesahan Ranperda demi terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami pada dasarnya mendukung. Semakin cepat dituntaskan, semakin bagus,” tegasnya.

Dalam dialog tersebut, berbagai aspirasi mencuat. Perwakilan nelayan berharap regulasi yang disahkan tidak berhenti di atas kertas, sementara asosiasi penambang menyoroti pentingnya kebijakan harga timah yang berpihak pada penambang rakyat. Di sisi lain, pemerhati lingkungan mengingatkan agar aspek reklamasi dan pengendalian dampak kerusakan menjadi prioritas.

Baca Juga :  Sosialisasi Pemilukada Damai 2024, Pj Wali Kota Tekankan Jaga Persatuan

Forum yang dihadiri unsur Forkopimda, organisasi penambang, LSM, tokoh masyarakat, hingga asosiasi profesi tersebut mengerucut pada satu kesimpulan: regulasi WPR/IPR harus mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi, peningkatan pendapatan asli daerah, dan kelestarian lingkungan.

Selain Imam Wahyudi, tim pansus turut diisi Taufik Rinjani, Me Hoa, Maryam, Imelda, Johan, Mulyadi, Leviyan, dan Agung. Pansus menargetkan pembahasan rampung secepatnya agar regulasi tambang rakyat segera memiliki kepastian hukum yang jelas dan implementatif.

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Muara Telang Gerakkan Wujudkan Swasembada Pangan di Desa Telang Jaya
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Bangka, Marianto Tekankan Peran Pemuda Perkuat Nilai Pancasila
Ustadz Zuhri: Koperasi Merah Putih Jadi Peluang Pemuda, Perkuat Yang Ada Dan Terhenti Di Evaluasi 
Ustadz Zuhri Tekankan Peran Pemuda dalam Sosialisasi Empat Pilar, Tegas Tolak Politik Uang
Ustadz Zuhri Tekankan Titang Tue Doa Sekampung Jadi Kekuatan Budaya dan Ekonomi Babel
Ustadz Zuhri : Titang Tue Doa Sekampong di Bintet, Tradisi Pemersatu Kebersamaan dan Keimanan
Arnadi: Forum Kebangsaan DPW PKS–MPR RI Perkuat Nilai Pancasila di Tengah Krisis
Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Talang Kelapa, Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor dan Penadah 

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:09 WIB

Bhabinkamtibmas Muara Telang Gerakkan Wujudkan Swasembada Pangan di Desa Telang Jaya

Selasa, 21 April 2026 - 06:23 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Bangka, Marianto Tekankan Peran Pemuda Perkuat Nilai Pancasila

Senin, 20 April 2026 - 17:48 WIB

Ustadz Zuhri: Koperasi Merah Putih Jadi Peluang Pemuda, Perkuat Yang Ada Dan Terhenti Di Evaluasi 

Minggu, 19 April 2026 - 20:02 WIB

Ustadz Zuhri Tekankan Titang Tue Doa Sekampung Jadi Kekuatan Budaya dan Ekonomi Babel

Minggu, 19 April 2026 - 17:23 WIB

Ustadz Zuhri : Titang Tue Doa Sekampong di Bintet, Tradisi Pemersatu Kebersamaan dan Keimanan

Berita Terbaru