Pemkot Pangkalpinang Petakan Kewenangan Atasi Electric Car Di Jalan Umum

- Redaksi

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, INC,. – Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan bahwa penanganan aktivitas, electric car yang semakin mengganggu ketertiban jalan umum harus dilakukan secara terukur dan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Hal ini disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkalpinang, Juhaini, saat di konfirmasi via WhatsApp, Sabtu 14/02/2026.

Menurut Juhaini, rapat tersebut secara khusus membahas pemetaan kewenangan antarinstansi karena aktivitas mobil hias listrik sudah merambah berbagai ruas jalan, mulai dari kawasan Alun-alun Taman Merdeka (ATM), jalan kota, hingga jalan nasional di wilayah Kota Pangkalpinang.

“Kami menyampaikan alternatif pemecahan masalah, aktivitas penggunaan mobil hias listrik di jalan sesuai kewenangan masing-masing institusi. Karena memang banyak instansi yang memiliki kewenangan dalam penataannya, mulai dari kawasan ATM, jalan nasional, sampai jalan kota,” ujar Juhaini saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  Bupati Terpilih Muba Jalani Pemeriksaan Kesehatan Kemendagri

Ia menegaskan, hasil rapat ini menjadi bahan pertimbangan penting agar Wali Kota Pangkalpinang tidak keliru dalam mengambil kebijakan. Pemerintah daerah, kata dia, ingin memastikan setiap kebijakan yang dikeluarkan nantinya memiliki dasar kewenangan yang jelas dan tidak tumpang tindih.

“Dengan pemetaan ini, Pak Wali Kota tidak salah dalam mengeluarkan kebijakan, baik dalam bentuk peraturan maupun kebijakan lainnya,” jelasnya.

Juhaini mengatakan bahwa, keberadaan mobil hias listrik di sekitar Alun-alun Taman Merdeka saat ini sudah sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Karena itu, penanganannya tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui koordinasi lintas sektor yang matang.

Baca Juga :  Dengan Inovasi Sistem IMTA, Pokdakan di Sungai Gerong Berhasil Efisiensi Pakan dan Turunkan Limbah Budidaya, Limbah Menurun Drastis

“Ini menyangkut keselamatan lalu lintas dan ketertiban ruang publik. Maka solusinya harus komprehensif, tidak hanya melihat dari satu sisi,” tambahnya.

Hasil rapat koordinasi tersebut, selanjutnya akan dirangkum dan disampaikan kepada Wali Kota Pangkalpinang sebagai bahan pengambilan keputusan, dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara penataan kota, keselamatan masyarakat, dan keberlangsungan ekonomi pelaku usaha. (I20/INC)

Berita Terkait

Andrian Samallo Terpilih Aklamasi, Nahkodai PWI Bangka Tengah 2026-2029
Dinda Rembulan  Minta Menteri UMKM  Perhatikan  Gen Z
213 Inovasi Dikerahkan, Bupati Bateng Bidik Status Daerah Paling Inovatif Nasional
Densus 88 Perkuat Mahasiswa IAIN SAS Babel Tangkal Radikalisme Digital
915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng
915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng
Belajar Dari DKI, DPRD Babel Bidik Reformasi Parkir Cegah Kebocoran PAD
Didit Srigusjaya Beri Ultimatum PT GML, Tuntutan Masyarakat 9 Desa Harus Diselesaikan dalam Sebulan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:17 WIB

Andrian Samallo Terpilih Aklamasi, Nahkodai PWI Bangka Tengah 2026-2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:27 WIB

Dinda Rembulan  Minta Menteri UMKM  Perhatikan  Gen Z

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:28 WIB

Densus 88 Perkuat Mahasiswa IAIN SAS Babel Tangkal Radikalisme Digital

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:01 WIB

915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng

Berita Terbaru

Jakarta

Dinda Rembulan  Minta Menteri UMKM  Perhatikan  Gen Z

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:27 WIB

Daerah

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:47 WIB

Daerah

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Senin, 8 Jun 2026 - 22:10 WIB