Pangkalpinang, INC,. – Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan bahwa penanganan aktivitas, electric car yang semakin mengganggu ketertiban jalan umum harus dilakukan secara terukur dan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Hal ini disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkalpinang, Juhaini, saat di konfirmasi via WhatsApp, Sabtu 14/02/2026.
Menurut Juhaini, rapat tersebut secara khusus membahas pemetaan kewenangan antarinstansi karena aktivitas mobil hias listrik sudah merambah berbagai ruas jalan, mulai dari kawasan Alun-alun Taman Merdeka (ATM), jalan kota, hingga jalan nasional di wilayah Kota Pangkalpinang.
“Kami menyampaikan alternatif pemecahan masalah, aktivitas penggunaan mobil hias listrik di jalan sesuai kewenangan masing-masing institusi. Karena memang banyak instansi yang memiliki kewenangan dalam penataannya, mulai dari kawasan ATM, jalan nasional, sampai jalan kota,” ujar Juhaini saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, hasil rapat ini menjadi bahan pertimbangan penting agar Wali Kota Pangkalpinang tidak keliru dalam mengambil kebijakan. Pemerintah daerah, kata dia, ingin memastikan setiap kebijakan yang dikeluarkan nantinya memiliki dasar kewenangan yang jelas dan tidak tumpang tindih.
“Dengan pemetaan ini, Pak Wali Kota tidak salah dalam mengeluarkan kebijakan, baik dalam bentuk peraturan maupun kebijakan lainnya,” jelasnya.
Juhaini mengatakan bahwa, keberadaan mobil hias listrik di sekitar Alun-alun Taman Merdeka saat ini sudah sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Karena itu, penanganannya tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui koordinasi lintas sektor yang matang.
“Ini menyangkut keselamatan lalu lintas dan ketertiban ruang publik. Maka solusinya harus komprehensif, tidak hanya melihat dari satu sisi,” tambahnya.
Hasil rapat koordinasi tersebut, selanjutnya akan dirangkum dan disampaikan kepada Wali Kota Pangkalpinang sebagai bahan pengambilan keputusan, dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara penataan kota, keselamatan masyarakat, dan keberlangsungan ekonomi pelaku usaha. (I20/INC)













