Musi Banyuasin,INC,-Ratusan warga dari Desa Kepayang dan Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin , melaksanakan aksi damai. Menuntut pihak perusahaan PT Mentari Subur Abadi, untuk mempekerjakan kembali warga lokal yang di PHK dan menerima warga lokal yang ingin bekerja di Perusahaan PT Mentari Subur Abadi , Muara Merang Estate Area 1 Sumatra Selatan, pada Kamis 5/2/2026 didatangi ratusan warga untuk melaksanakan aksi damai, didampingi kuasa hukum dan Garda Prabowo Kecamatan Bayung Lencir, yang diketuai Muhammad Fahmi dan dipimpin langsung Wakil Ketua DKC Garda Prabowo Kabupaten Musi Banyuasin Isbandi serta kuasa hukum Harry Hendra.

Warga yang hadir menuntut pihak perusahaan melaksanakan ketentuan yang termuat dalam andal, yang disusun pemrakarsa dan penanggung jawab perusahaan, pada januari 2008, tujuan dan manfaat pembangunan kebun oleh perusahaan adalah untuk membuka lapangan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat sekitar , seperti kewirausahaan , perdanganan , transportasi sebagai peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat.
PT Mentari Subur Abadi dapat memperkerjakan kembali karyawan yang telah di PHK sepihak oleh HRD perusahaan , sebagaimana berita acara mediasi aspirasi karyawan aksi damai pada 17 September 2025 lalu.
Bila perusahaan tidak dapat memenuhi tuntutan warga maka masyarakat Desa Kepayang dan Muara Merang akan melakukan penutupan jalan dengan memasang portal, dan melarang semua kendaraan operasional PT MSA melintas dijalan yang dimiliki Yahya Ayas yang telah dijadikan jalan sepanjang 100 meter lebar 5 meter, Yahya Ayas juga telah di PHK.
“Kami dari Ketua Garda Prabowo Bayung Lencir meminta kepada Perusahaan PT MSA untuk mempekerjakan kembali warga Muara Merang dan Kepayang untuk bekerja Kembali,begitu juga dengan warga yang melamar pekerajaan untuk diterima bekerja,hal ini sesuai dengan analisis dampak lingkungan Perusahaan mereka sendiri pada Januari 2008” ujar Muhammad Fahmi.ST, Ketua DKS Garda Prabowo Bayung Lencir
Sementara itu Harry Hendra.SH, MH , kuasa hukum warga mengatakan “Apabila tuntutan tidak dipenuhi maka saudara Yahya Ayas akan menutup portal jalan yang dilewati PT MSA” ujar Harry Hendra SH MH.

Menyikapi atas ditutupnya akses jalan pihak perusahaan tidak mau ambil resiko kerugian, sehingga mengajak perwakilan untuk bernegoisasi, dari negoisasi dadapati kesepakatan , pihak perusahaan akan menerima kembali pegawai yang di PHK dan menerima warga lokal untuk bekerja sesuai kualifikasi.
“Kami siap mempekerjakan Masyarakat Desa Kepayang dan Muara Merang untuk bekerja di PT MSA, kami siap mengakomodir keinginan warga” tandas Oddie Mirza, HRD PT MSA.(tim INC)













