Pangkalpinang, INC,. — Polresta Pangkalpinang menegaskan komitmennya, untuk tidak bersikap tebang pilih dalam penegakan aturan lalu lintas. Sebelum melakukan penindakan kepada masyarakat, institusi kepolisian ini terlebih dahulu menggelar razia internal terhadap anggotanya dalam rangka Operasi Keselamatan Menumbing Tahun 2026.
Razia internal tersebut menyasar kelengkapan dokumen kendaraan dinas dan pribadi, administrasi personel, serta penggunaan alat keselamatan berkendara. Pemeriksaan dilakukan di pintu masuk Mapolresta Pangkalpinang dan dipimpin langsung oleh Karendal Ops Resort Operasi Keselamatan Menumbing 2026, Kompol Dewi Rahmailis Munir, bersama Kaposko Opsres, Fiesta Aulia Rizka.
Langkah ini menjadi penegasan bahwa Polresta Pangkalpinang ingin memastikan seluruh personel benar-benar tertib sebelum turun ke lapangan menertibkan pengguna jalan.
“Penertiban internal ini merupakan bentuk komitmen kami. Anggota Polri harus lebih dulu disiplin dan menjadi contoh dalam berlalu lintas, baik dari kelengkapan administrasi maupun penggunaan alat keselamatan,” ujar Kompol Dewi Rahmailis Munir.
Menurutnya, disiplin internal menjadi fondasi penting agar pelaksanaan Operasi Keselamatan Menumbing 2026 berjalan profesional dan berintegritas. Ia menekankan bahwa pendekatan operasi kali ini tidak semata-mata represif, melainkan mengedepankan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
“Operasi Keselamatan ini mengutamakan pendekatan preventif dan edukatif. Karena itu, kesiapan serta kedisiplinan personel menjadi prioritas utama sebelum kami berinteraksi langsung dengan masyarakat,” jelasnya.
Operasi Keselamatan Menumbing 2026 dilaksanakan selama dua pekan, mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini difokuskan pada peningkatan kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas guna menekan angka pelanggaran serta kecelakaan di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.
Seiring dengan pelaksanaan operasi tersebut, Polresta Pangkalpinang juga mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan surat-menyurat kendaraan, menggunakan alat keselamatan berkendara, serta mengenakan helm standar bagi pengendara roda dua.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama tertib berlalu lintas. Helm dan kelengkapan dokumen bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa,” tutup Kompol Dewi.













