Simpan Sabu 10,7 Kilogram dan Ekstasi 18.600 Butir, Penjual Es Tebu di Ogan Ilir Ditangkap Polda Sumsel

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR -inewsnusantara. com,-Ungkap kasus kepemilikan narkoba dalam jumlah besar terjadi di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Aparat Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan meringkus seorang pria berinisial ZA berusia 56 tahun.

Dari tangan ZA, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 10,7 kilogram dan pil esktasi sebanyak 18.600 butir.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (11/11/2025) pagi sekira pukul 06.00.

Informasi yang dihimpun, awalnya ZA diamankan beserta istri dan seorang putranya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Bagikan Takjil kepada Masyarakat dan Pengendara di Seputaran Taman Pancasila

Saat diminta konfirmasi terkait penangkapan ini, Dirresnarkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana tak memberikan respon.

Sementara menurut keterangan warga, ZA sehari-hari berjualan es tebu di pinggir Jalintim wilayah Tanjung Raja.

Warga mengaku tak melihat tanda-tanda ZA sebagai pengedar narkoba, apalagi dalam jumlah besar.

“Dia (ZA) jualan es tebu dan kami tidak pernah curiga sedikit pun kalau dia pengedar (narkoba). Masih tidak percaya,” kata seorang informan, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga :  Kapolres Banyuasin Pimpin Apel Pagi Tekankan Profesionalisme dan Kedisiplinan Anggota

Informan tersebut mengaku menyaksikan proses penggerebekan dan melihat 20 bungkus narkoba dibawa oleh petugas.

“Waktu Selasa kemarin itu semua diminta steril (di TKP penggerebekan). Tapi saya sempat lihat ada 10 bungkus (sabu) warna hijau dan pil (esktasi) warna-warni banyak sekali,” ungkap informan.

Berita Terkait

Kapolres OKI dan Bupati Inisiasi Pembukaan Lahan Tanpa Bakar, Dorong Penanaman Pohon
Inspektur Inspektorat OKI Diduga Kuasai Randis, Staf Diancam Mutasi
HAMASS Kembali Desak Kejati Sumsel Usut Oknum Sekdin Dinkes OKI
Kapolres OKI Tegaskan Larangan Penggunaan Vape, Personel Diminta Patuhi Surat Edaran Kapolri*
Kapolres OKI Dampingi Menteri LH dan Pejabat Mabes Polri Tinjau Penanganan Karhutla di Tulung Selapan*
Polres OKI Bongkar Sembilan Pondok Diduga Sarang Narkoba di Serigeni Lama
Kapolres OKI Sambangi Warga Cokro, Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Polres OKI Tanamkan Kepedulian Lingkungan, Siswa TK Belajar Bahaya Karhutla

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:23 WIB

Kapolres OKI dan Bupati Inisiasi Pembukaan Lahan Tanpa Bakar, Dorong Penanaman Pohon

Rabu, 4 November 2026 - 23:19 WIB

Inspektur Inspektorat OKI Diduga Kuasai Randis, Staf Diancam Mutasi

Selasa, 3 November 2026 - 12:19 WIB

HAMASS Kembali Desak Kejati Sumsel Usut Oknum Sekdin Dinkes OKI

Senin, 2 November 2026 - 14:32 WIB

Kapolres OKI Tegaskan Larangan Penggunaan Vape, Personel Diminta Patuhi Surat Edaran Kapolri*

Minggu, 1 November 2026 - 15:01 WIB

Kapolres OKI Dampingi Menteri LH dan Pejabat Mabes Polri Tinjau Penanganan Karhutla di Tulung Selapan*

Berita Terbaru