Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian Mesin Cuci Satu Pelaku Diamankan

- Redaksi

Rabu, 12 November 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap suatu tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kasus yang tercatat dalam Non-TO Ops Sikat II Musi 2025 ini berhasil diungkap setelah melalui penyelidikan yang berujung pada penangkapan seorang tersangka.

Kasus ini berawal dari laporan polisi (LP/B/274/VIII/2024/SPKT) yang dibuat oleh RR(29), seorang pedagang warga Dusun I, Kecamatan Betung, pada 6 Agustus 2024. Korban melaporkan bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 06.00 WIB, rumahnya di Dusun II, Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung, telah dimasuki pencuri.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga memanjat pagar rumah kemudian mengambil satu unit mesin cuci merek Sharp dengan kode ES-T89SJ. Atas kejadian ini, korban pun segera melaporkannya ke Polres Banyuasin.

Baca Juga :  Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir Melaksanakan Serah Terima Jabatan Sejumlah PJU dan Kapolsek

Memiliki dasar laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ilham SIK MH, langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan. Usaha ini membuahkan hasil dengan teridentifikasinya pelaku, yakni AS(30), seorang petani/pekebun yang berdomisili di Desa Taja Mulya.

Pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, tim Opsnal Satreskrim yang dibackup oleh Unit Reskrim Polsek Betung bergerak ke kediaman tersangka. Aan Saputra berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya dan kemudian dibawa ke Mako Polres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Bagaikan Makanan Sehat Bergizi Kepada Pelajar SDN 28 Kecamatan Rantau Bayur

Dalam pengembangan kasus, penyidik berhasil mengamankan barang bukti utama, yaitu 1 unit mesin cuci merek Sharp ES-T89SJ berwarna putih hijau. Diduga, motif pelaku melakukan tindak pidana ini adalah motif ekonomi.

Setelah penangkapan, tim penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan sejumlah Rencana Tindak Lanjut (RTL), yang meliputi Pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, pelengkapan data diri tersangka (mindik), serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempersiapkan tahapan proses hukum berikutnya. (Adm)

Berita Terkait

Diam Tidak Selalu Emas, Pertamina Kampanyekan Respectful Workplace Ajak Pekerja Untuk Aktif
Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026
Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara
Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas
Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan
Pemalak di Simpang Muara Meranjat OI Kembali Beraksi, Pelaku Incar Pemotor dan Pengemudi Truk
Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:16 WIB

Diam Tidak Selalu Emas, Pertamina Kampanyekan Respectful Workplace Ajak Pekerja Untuk Aktif

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:47 WIB

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:10 WIB

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:04 WIB

Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:01 WIB

Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan

Berita Terbaru

Jakarta

Dinda Rembulan  Minta Menteri UMKM  Perhatikan  Gen Z

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:27 WIB

Daerah

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:47 WIB

Daerah

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Senin, 8 Jun 2026 - 22:10 WIB