Polisi Tertibkan Tambang Ilegal di Air Mawar, Warga Dihimbau Hentikan Aktivitas Penambangan

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, inewsnusantara.com — Aparat Polsek Bukit Intan bersama Polresta Pangkalpinang melakukan kegiatan penertiban dan dialogis terkait aduan warga mengenai aktivitas tambang ilegal di kawasan Air Mawar, Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam laporan yang diterima, warga mengeluhkan adanya kegiatan penambangan yang merusak lahan kebun milik mereka. Menindaklanjuti hal tersebut, personel kepolisian turun langsung ke lokasi untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal. Situasi di lapangan dilaporkan aman dan terkendali.

Dari hasil pendataan, aktivitas tambang ilegal tersebut berada di lahan milik Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan luas sekitar 1.200 meter persegi. Di lokasi ditemukan sekitar 50 orang penambang, 20 unit mesin robin mini, dan 20 unit sakan yang digunakan untuk kegiatan penambangan.

Dalam kegiatan responsif terhadap aduan warga itu, petugas meminta agar seluruh aktivitas penambangan segera dihentikan. Para penambang juga diminta untuk membongkar peralatan tambang dan membubarkan diri dari lokasi.

Baca Juga :  Aksan Visyawan: Sosialisasi MPR Perkuat Cinta NKRI dan Soliditas PKS di Bangka Belitung

Yoshua menegaskan, aktivitas tambang ilegal melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang menegaskan bahwa Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan.

Kapolsek Bukit Intan, AKP Yoshua Surya Atmaja, mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas tambang ilegal yang merusak lahan kebun warga di kawasan Air Mawar.

“Begitu kami menerima laporan dari warga, kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan memberikan himbauan. Kami minta seluruh aktivitas penambangan segera dihentikan dan para penambang agar membongkar peralatan serta meninggalkan lokasi,” ujar AKP Yoshua.

Baca Juga :  Pemkab dan APH Pastikan Tak Ada Beras Premium Oplosan Beredar di Ogan Ilir

Ia menjelaskan, kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Penertiban ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai bentuk edukasi agar masyarakat memahami bahwa izin usaha tambang bukan hanya formalitas, melainkan tanggung jawab untuk menjaga lingkungan dan keselamatan bersama,” tegasnya.

Yoshua menambahkan, pihaknya bersama Polresta Pangkalpinang akan terus melakukan pengawasan di wilayahnya untuk mencegah terjadinya kembali aktivitas serupa. “Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan dan bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap lestari,” tutupnya.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Penanganan Karhutla di Taman Nasional Way Kambas
Cegah Kemacetan Pagi, Kapolsek Gerunggang Kerahkan Personel di Dua Titik Strategis
102 Pelaku Ekraf Pangkalpinang Dilatih Bikin Konten Digital, Prof Udin Apresiasi Kementerian Ekraf
Pangkalpinang Siapkan Gema Ekraf 2027, Yan Rizana Dorong UMKM Naik Kelas
Targetkan 800 Pasien, Rudianto Tjen Buka Peluang Warga Babel Ikuti Operasi Katarak Gratis
Keaktifan Posyandu Capai 100 Persen, Wali Kota Pangkalpinang Fokus Benahi Sarpras
Me Hoa Apresiasi Rudi Center, Berharap Kuota Operasi Katarak Bertambah Tahun Depan
Wali Kota Pangkalpinang Hadiri Hari Santri 2026, PCNU Santuni 64 Kaum Dhuafa

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Penanganan Karhutla di Taman Nasional Way Kambas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Cegah Kemacetan Pagi, Kapolsek Gerunggang Kerahkan Personel di Dua Titik Strategis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:44 WIB

102 Pelaku Ekraf Pangkalpinang Dilatih Bikin Konten Digital, Prof Udin Apresiasi Kementerian Ekraf

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Pangkalpinang Siapkan Gema Ekraf 2027, Yan Rizana Dorong UMKM Naik Kelas

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Targetkan 800 Pasien, Rudianto Tjen Buka Peluang Warga Babel Ikuti Operasi Katarak Gratis

Berita Terbaru