Satres Narkoba Polres Banyuasin Ringkus Terduga Pengedar Sabu – Sabu

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Banyuasin berhasil mengungkap sebuah kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Satu orang pelaku yang diduga berperan sebagai pengedar ditangkap dalam operasi yang digelar pada akhir Oktober 2025 lalu.

Penangkapan bermula ketika personel Satres Narkoba melakukan penyergapan di depan sebuah rumah di Desa Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, pada Kamis (30/10) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial HP (32) yang merupakan warga Jalan Bungur, RT 029 RW 005, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.”Pada saat penangkapan, pelaku berusaha membuang barang bukti,” ujar Kasat Resnarkoba

Baca Juga :  Polres Banyuasin Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 17 paket plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu. Total berat bruto sabu yang disita mencapai 3,84 gram.

“Sabu-sabu tersebut disimpan pelaku
di dalam sebuah botol obat. Selain itu, disita pula satu unit handphone android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli,” terangnya.

Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Banyuasin. Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal berlapis.

Baca Juga :  WOW, NANTIKAN SEGERA PALEMBANG GREAT SALE 2026

Yaitu Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengancam hukuman penjara yang berat bagi pengedar narkotika.

“Pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim penyidik telah melakukan sejumlah langkah, seperti pengamanan pelaku dan barang bukti, interogasi, serta gelar perkara,’ pungkasnya. (Adm)

Berita Terkait

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Tulung Selapan Hidupkan Kembali Sumur Bor Terbengkalai di Ujung Tanjung
Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB