Satres Narkoba Polres Banyuasin Ringkus Terduga Pengedar Sabu – Sabu

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Banyuasin berhasil mengungkap sebuah kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Satu orang pelaku yang diduga berperan sebagai pengedar ditangkap dalam operasi yang digelar pada akhir Oktober 2025 lalu.

Penangkapan bermula ketika personel Satres Narkoba melakukan penyergapan di depan sebuah rumah di Desa Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, pada Kamis (30/10) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial HP (32) yang merupakan warga Jalan Bungur, RT 029 RW 005, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.”Pada saat penangkapan, pelaku berusaha membuang barang bukti,” ujar Kasat Resnarkoba

Baca Juga :  Babinsa Serka Oki Brusli Hadiri Musdesus Penetapan Ketahanan Pangan di Kantor Desa Tanjung Laut

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 17 paket plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu. Total berat bruto sabu yang disita mencapai 3,84 gram.

“Sabu-sabu tersebut disimpan pelaku
di dalam sebuah botol obat. Selain itu, disita pula satu unit handphone android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli,” terangnya.

Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Banyuasin. Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal berlapis.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Mariana Ajak Masyarakat Untuk Aktif Mendukung Program Ketahanan Pangan

Yaitu Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengancam hukuman penjara yang berat bagi pengedar narkotika.

“Pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim penyidik telah melakukan sejumlah langkah, seperti pengamanan pelaku dan barang bukti, interogasi, serta gelar perkara,’ pungkasnya. (Adm)

Berita Terkait

Tim SLOG Polri Back Up Pemadaman Karhutla di Kab. OKI, Sumsel
Operasi Sikat 1 Musi 2026, Polsek Talang Kelapa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curat
Komsos di Hari Minggu, Babinsa Koramil 432- 05/Betung Jalin Keakraban Dengan Warga Binaan
Dandim 0402/OKI-OI Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Pemulutan
Korupsi Distribusi Semen Pt. Batu Raja, Penasehat Hukum M. Jamil dan Parasade Tanggapi Keterangan Saksi
Korupsi Distribusi Semen Pt. Semen Baturaja,Saksi Ungkap M. Jamil Diduga Bantu Distributor Belum Penuhi Syarat Kelayakan
Bazar Murah Kodim 0430/Banyuasin, Bantu Kebutuhan Pokok Prajurit dan Masyarakat
Ops Sikat I Musi 2026, Pelaku Curat di Pangkalan Balai Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 17:26 WIB

Tim SLOG Polri Back Up Pemadaman Karhutla di Kab. OKI, Sumsel

Minggu, 27 September 2026 - 13:18 WIB

Operasi Sikat 1 Musi 2026, Polsek Talang Kelapa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curat

Minggu, 27 September 2026 - 09:39 WIB

Komsos di Hari Minggu, Babinsa Koramil 432- 05/Betung Jalin Keakraban Dengan Warga Binaan

Sabtu, 26 September 2026 - 14:04 WIB

Dandim 0402/OKI-OI Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Pemulutan

Kamis, 24 September 2026 - 23:18 WIB

Korupsi Distribusi Semen Pt. Batu Raja, Penasehat Hukum M. Jamil dan Parasade Tanggapi Keterangan Saksi

Berita Terbaru