INDRALAYA.inewsnusantara.com,- Pemkab Ogan Ilir segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025.
Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Kabupaten Ogan Ilir, Hj. Siska Susanti mengatakan, besaran UMK mengikuti besaran UMP Sumatera Selatan yang juga naik 6,5 persen.
“Untuk kenaikan UMK Ogan Ilir, kita ikut UMP Sumsel karena Ogan Ilir belum memiliki Dewan Pengupahan,” kata Siska kepada wartawan di Indralaya, Minggu (15/12/2024).
Sebelumnya pada Rabu (11/12/2024) lalu, Pj Gubernur Elen Setiadi mengumumkan UMP Sumatera Selatan pada 2025 naik menjadi Rp 3.681.571.
UMP Sumatera Selatan ini mengalami kenaikan sebesar Rp 224.697 dari UMP di tahun 2024 sebesar Rp 3.456.874.
“Jadi UMK Ogan Ilir tahun 2025 mengikuti Provinsi Sumsel menjadi sebesar Rp 3.681.571,” jelas Siska.
Dilanjutkannya, SK terkait UMK Ogan Ilir tinggal menunggu edaran dari Bupati Panca Wijaya Akbar.
“Pemkab Ogan Ilir tetap akan mengeluarkan SK terkait UMP walaupun kita sama dengan provinsi,” terang Siska.(2)












