Masyarakat Desak Pemkab Ogan Ilir Terapkan Perda Kaki Empat, Resah Gerombolan Sapi Keliaran di Jalan Raya

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Masyarakat mendesak Pemkab Ogan Ilir segera menerapkan Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang ketertiban umum.

Di mana dalam Perda tersebut diantaranya mengatur tentang hewan kaki empat yang berkeliaran di objek vital seperti jalan raya.

Seperti dikemukakan oleh seorang warga bernama Anto yang mengaku pernah terlibat kecelakaan beruntun akibat menghindari gerombolan sapi.

Selain mengalami kerugian materil, Anto mengaku harus mengganti biaya reparasi body kendaraan lain yang bertabrakan dengan kendaraan miliknya.

“Itu semua gara-gara sapi. Coba saya minta ini dipublikasikan,” kata Anto kepada wartawan, Minggu (5/10/2025).

Insiden kecelakaan yang dialami Anto terjadi di Kilometer 34 Jalinsum Palembang-Kayuagung, Ogan Ilir, pada Jumat (26/9/2025) lalu.

Saat melintas di Kilometer 34, Anto mengerem kendaraannya karena ada sapi yang tiba-tiba menyeberangi jalan.

“Saya rem karena kalau nabrak sapi itu dan sapinya mati, bisa kena ganti rugi jutaan,” tutur Anto.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Cek Tanaman Jagung di Desa Suka Pindah

Saat mengerem, mobil Innova yang dikemudikan Anto ditabrak dari belakang oleh sebuah truk muatan.

Menurut Anto, ada satu lagi kendaraan truk yang menabrak dari belakang sehingga ada tiga kendaraan yang terlibat kecelakaan.

“Kami semua berkendara pelan, sekitar 20 kilometer per jam. Tetapi karena mengerem mendadak, terjadilah (kecelakaan beruntun),” tutur Anto.

Aspirasi dari Anto juga dikemukakan warga lainnya yang pernah mengalami kecelakaan karena gerombolan sapi di jalanan Indralaya.

Maulidin, seorang warga asal Indralaya mengaku pernah hampir kehilangan nyawa karena kecelakaan yang dialaminya.

Beberapa bulan lalu, Maulidin terjatuh dari sepeda motor akibat disenggol gerombolan sapi di depan gerbang Komplek Persada, Indralaya.

“Waktu itu saya terpental dari motor dan hampir dilindas mobil. Hampir juga kecelakaan beruntun waktu itu,” tutur Maulidin dihubungi terpisah.

Baca Juga :  P2PAP2KB Banyuasin Gelar Sosialisasi KEI dan KG di Kecamatan Suak Tapeh

Pria paruh baya ini mendesak Pemkab Ogan Ilir menindak pemilik hewan ternak yang melepas sapi ke jalan raya begitu saja.

“Katanya sudah ada Perda, mana? Jangan sampai ada korban jiwa karena sudah banyak kejadian (kecelakaan),” kata dia.

Persoalan hewan kaki empat yang berkeliaran di jalan raya, sebelumnya pernah ditanggapi Pemkab Ogan Ilir.

Melalui Sekretaris Daerah Muhsin Abdullah, Pemkab Ogan Ilir kini sedang menyosialisasikan Perda Nomor 33 tahun 2005 yang direvisi menjadi Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang hewan kaki empat.

Menurut Muhsin, mengatasi persoalan hewan kaki empat ini perlu sinergi antara pihak-pihak terkait yakni Satpol PP dan Polres Ogan Ilir.

“Kami sudah mengimbau dan menyurati pemilik sapi perihal banyak keluhan warga. Terkait Perda tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu, baru aturan ditegakkan,” kata Muhsin.

Berita Terkait

Kunjungi Ogan Ilir, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Resmikan Pabrik Arwana Plant IV D
Kapolres OKI Terima Tim Satgas Lemdiklat Polri, Edukasi Warga Jadi Kunci Cegah Karhutla
Saat Kabut Asap Mengintai, Kapolres OKI Bagikan Masker kepada Pelajar dan Jamaah
Melalui Komsos, Babinsa Ingatkan dan Himbau Warga Binaannya Tentang Bahaya Karhutla
Sidang Kasus Sabu 14,7 Kg Omset Milyaran Rupiah,Angga Berdalih Bisnis Sabung Ayam
Di Tengah Cuaca Kering, Polres OKI Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api
Polres OKI Selidiki Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Pematang Panggang

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Kunjungi Ogan Ilir, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Resmikan Pabrik Arwana Plant IV D

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Kapolres OKI Terima Tim Satgas Lemdiklat Polri, Edukasi Warga Jadi Kunci Cegah Karhutla

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Saat Kabut Asap Mengintai, Kapolres OKI Bagikan Masker kepada Pelajar dan Jamaah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Melalui Komsos, Babinsa Ingatkan dan Himbau Warga Binaannya Tentang Bahaya Karhutla

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Sidang Kasus Sabu 14,7 Kg Omset Milyaran Rupiah,Angga Berdalih Bisnis Sabung Ayam

Berita Terbaru