Warga dan Kuasa Hukum Datangi Rutan Klas I A Pakjo Palembang,

- Redaksi

Rabu, 12 Maret 2025 - 04:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang. inewsnusantara.com- Lisa Merida selaku tim kuasa hukum Kemas H.Alim, didampingi oleh beberapa ulama kota Palembang, datangi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 A Pakjo Palembang, untuk mengajukan Pembantaran H.Alim yang saat ini menjalani masa tahanan, masih memakai tabung oksigen dan terbaring lemas serta didampingi oleh tim medis Rutan Pakjo, Selasa (11/3/2025).

Menurut Lisa Merida dikonfirmasi, terkait penahanan kliennya oleh pihak Kejari Muba, disaat beliau masih terbaring sakit dan dijemput di Rumah Sakit (RS), serta melihat usia beliau yang tidak muda lagi, menurut kami sangat tidak manusiawi.

“Pak Haji itu saat ini masih terbaring lemas, bahkan tadi saat kami melihat, selang infus saja masih menempel, kasian kami melihatnya, apa yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan terhadap salah satu tokoh masyarakat dikota Palembang menurut kami sangat tidak manusiawi, apa yang dikhawatirkan oleh pihak Kejaksaan terhadap klien kami?” ungkap Lisa

Klien kami ini kondisinya memang sakit bukan pura-pura sakit, ditambah usia beliau yang tidak muda lagi (86) tahun lebih, bahkan dalam sehari saja beliau setidaknya membutuhkan sebanyak 26 tabung oksigen dalam sehari, sementara di rutan hanya disiapkan 2 tabung per hari dan perawat harus stand by 24 jam. Sedangkan disini hanya ada dua orang, harusnya pak Haji ada yang dampingi terus, karena kondisi beliau saat ini” katanya.

Baca Juga :  Lima Unit RTLH Berhasil Dibangun Melalui TMMD OKI

Penahanan terhadap Haji.Alim ini seperti dipaksakan, padahal klien kami tidak ada indikasi akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, kondisi beliau memang sedang sakit.

“Beliau dirawat bahkan sudah dari 6 bulan yang lalu, bolak balik masuk Rumah Sakit, pak Haji itu sudah lama menderita sakit dari tahun 2020, penyakit radang paru-paru, jantung, darah tinggi, kolesterol tinggi, sesak nafas, asma, tapi yang parah setelah covid kondisi beliau drop,” jelasnya.

Terkait perkara yang dituduhkan bahwa klien kami dijerat dengan tuduhan pemalsuan dokumen, klien kami hanya menanam karena memiliki izin dan saat ini tanah tersebut, sudah diratakan dengan tanah.

“Beliau belum ada menerima ganti rugi sepeserpun, dimana kerugian negaranya? secara formil berarti kepemilikan yang belum jelas, bukan kerugian negara, tidak terima ganti rugi seperak pun, Menurut kami tidak tepat dan kami anggap prematur dan penahanan seperti dipaksakan,” tegasnya.

Baca Juga :  Aksan Visyawan: Sosialisasi MPR Perkuat Cinta NKRI dan Soliditas PKS di Bangka Belitung

Tindakan Jaksa ini tentu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) tentu kami akan mengajukan upaya hukum.

“Ada upaya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Jaksa, saat melakukan upaya paksa penahanan klien kami yang sedang sakit, tentu ini akan ada upaya hukum tidak mungkin didiamkan,” tutup Lisa.

Sementara itu, KH.Agog Syarifudin selaku perwakilan ulama yang turut hadir untuk melihat dan memastikan kesehatan Haji Alim mengatakan, kami sangat keberatan dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan, melakukan penahanan terhadap Bapak nya Ulama (H.Alim) sangat tidak manusiawi.

“Selain doa yang kami tujukan kepada beliau, kami juga merasa prihatin dengan kondisi beliau, InsyaAllah Ulama Sumsel akan bergerak mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, semacam unjuk rasa, untuk menunjukan begini keadaan Ulama, Kiai yang ada dikota Palembang, terkait berapa jumlahnya Allah yang menentukan,” tutupnya.

Berita Terkait

Kapolres Ogan Ilir Akan Lakukan Penyelidikan Gudang BBM Ilegal Desa Parit
Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan
Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar
Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026
AAI PALEMBANG KECAM KERAS LAPAS TOLAK OMBUDSMAN RI. RISKON VANI: JIKA BENAR ITU BISA PIDANA
Tim SLOG Polri Back Up Pemadaman Karhutla di Kab. OKI, Sumsel
Operasi Sikat 1 Musi 2026, Polsek Talang Kelapa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curat
Komsos di Hari Minggu, Babinsa Koramil 432- 05/Betung Jalin Keakraban Dengan Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Kapolres Ogan Ilir Akan Lakukan Penyelidikan Gudang BBM Ilegal Desa Parit

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026

Selasa, 29 September 2026 - 15:15 WIB

AAI PALEMBANG KECAM KERAS LAPAS TOLAK OMBUDSMAN RI. RISKON VANI: JIKA BENAR ITU BISA PIDANA

Berita Terbaru