Tiga Pengacara Kondang Akan Laporkan Andi Riski Penyebar Video TIktok Ke Polda Sumsel

- Redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,inewsnusantara.com,-Viral di TikTok, Tuduhan Yang Tidak Berdasar Terhadap salah satu Wartawan Tv Nasional inisial (PK), Sebuah video yang tengah viral di platform TikTok, Yang diunggah oleh akun tiktok dengan nama @akumviralinformasi akibat adanya postingan video tersebut telah menimbulkan kegaduhan di kalangan netizen dan merugikan nama baik (PK).

Dalam video tersebut, Pengunggah yang di ketahui diduga bernama Andi Riski telah menuduh dan merusak nama (PK) seorang wartawan TV nasional terlibat dalam kegiatan minyak ilegal berupa pembawaan bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal menggunakan mobil buck truk.

Tuduhan yang menghebohkan ini diangkat tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada (PK) dan tanpa didasari bukti yang kuat, Banyak pengunjung media sosial yang mempertanyakan integritas informasi yang disampaikan dalam video tersebut mengingat pentingnya etika dan akurasi dalam pemberitaan yang harus sesuai fakta.

Atas kejadian tersebut (PK), Yang dikenal luas sebagai wartawan yang berkomitmen pada fakta dan kebenaran, di dampingi kuasa hukumnya, Zulfatah SH, Rulli Ariansyah SH, dan Martha Dinata SH, akan melaporkan dan menempuh jalur hukum atas perbuatan yang di duga di lakukan Andi Riski melalui akun tiktok nya atas nama @Viralinformasi ke Unit 1 Subdit V Siber Polda Sumsel.

Sementara, Berbagai kalangan mengingatkan pentingnya mendalami setiap informasi dan fakta yang sebenarnya sebelum disebarluaskan, Terutama ketika menyangkut reputasi seseorang, Netizen mengecam tindakan Andi Riski dianggap telah menyebarkan informasi palsu sementara yang lainnya menyerukan untuk tetap memantau perkembangan isu ini dengan cermat.

Menanggapi kejadian tersebut, Segenap Aktivis wartawan Media TV Nasional tergabung wartawan Media Online Sumsel dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengecam keras dan akan mengambil langkah tindakan secara tegas secara jalur hukum atas perbuatan yang di lakukan di duga Andi Riski dengan akum tiktok di gunakan atas nama @AkunViralInformasi, yang telah memposting tanpa seizin atau konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan (PK) Dengan tuduhan tanpa bukti yang jelas dan tidak berdasar secara sengaja menyebarkan postingan video melalui publik akum tiktok berdampak ujaran kebencian mencemarkan nama baik, dan melanggar kode etik undang-undang Pers.

Baca Juga :  Dandim 0430/Banyuasin Bersama Bupati Banyuasin Serahkan Bantuan Alsintan Tahun 2025

Pihak berwenang Tim Siber IT Polda Sumsel akan segera turun tangan untuk menyelidiki kebenaran informasi yang telah beredar serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif dari penyebaran berita hoaks.

Selanjutnya, Perbuatan yang di lakukan di duga Andi Risky yang telah melanggar pada Pasal UU sebagaimana telah di tetapkan pada Pasal 27A UU ITE 2024 : “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik

Pasal 28 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa yang dipidana adalah penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kerugian atau keresahan publik.

Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik. Pasal ini merupakan perubahan dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebelumnya dan ditujukan untuk melindungi individu dari pencemaran nama baik yang dilakukan secara online.

Memvideokan seseorang di TikTok tanpa izin dan menuduh tanpa dasar dapat melanggar beberapa pasal dalam undang-undang, Terutama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik, Pelaku bisa dijerat pasal-pasal tersebut jika video tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik,merugikan seseorang,penghinaan terhadap seseorang, atau penyebaran informasi yang tidak benar.

Baca Juga :  Sidang Perkara dugaan korupsi Retrofit Sistem Pemenang lelang tender korupsi RSSB di PLTU Bukit Asam & PT Truba Engineering Indonesia Terdakwa Hadirkan Saksi Meringankan.

Tuduhan tanpa bukti yang merugikan nama baik seseorang dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik, yaitu Pasal 310 KUHP atau Pasal 433 UU 1/2023. Jika tuduhan tersebut disertai dengan penyebaran informasi elektronik yang merugikan, maka bisa juga dikenakan Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Pasal ini juga mengatur tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV, Pasal 45 ayat (3) UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), Pasal ini mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Menghimbau atas kejadian ini rencananya beberapa awak Media TV Nasional dan Media Online tergabung aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sumsel akan melakukan aksi demo di Polda Sumsel serta polres Muba terkait permasalahan ini agar menindak tegas secara jalur hukum kepada di duga Andi Riski yang telah secara sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum ketetapan aturan undang-undang, agar masyarakat mengetahui tindakan seperti ini berdampak pada sangsi jerat hukum undang-undang pidana.

Kami berharap pihak kepolisian segera menindak lanjuti kasus ini tampa ada pandang bulu.

Berita Terkait

HAMASS Akan Kembali Demo Oknum Sekretaris Dinkes OKl
Kapolres OKI dan Dandim 0402 Perkuat Sinergi TNI-Polri
Operasi Patuh musi Polres OKI Dimulai, Enam Pelanggaran Jadi Sasaran Prioritas
Kapolres OKI Ajak Siswa SMAN 3 Unggulan Cegah Bullying
Polisi Minggu Kasih, Kapolres OKI Perkuat Toleransi dan Kedekatan dengan Jemaat Gereja
Polres OKI dan BNNK Tertibkan Lokasi Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkotika di Serdang Menang
HAMASS Laporkan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus SERASI Banyuasin, Minta Kakortas Tipikor Turun Tangan
Jumat Keliling, Kapolres OKI Ajak Warga Cegah Karhutla, Narkoba, dan Judi Online

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:27 WIB

HAMASS Akan Kembali Demo Oknum Sekretaris Dinkes OKl

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kapolres OKI dan Dandim 0402 Perkuat Sinergi TNI-Polri

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Operasi Patuh musi Polres OKI Dimulai, Enam Pelanggaran Jadi Sasaran Prioritas

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Kapolres OKI Ajak Siswa SMAN 3 Unggulan Cegah Bullying

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Polisi Minggu Kasih, Kapolres OKI Perkuat Toleransi dan Kedekatan dengan Jemaat Gereja

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Akan Kembali Demo Oknum Sekretaris Dinkes OKl

Senin, 26 Okt 2026 - 20:27 WIB

Daerah

Kapolres OKI dan Dandim 0402 Perkuat Sinergi TNI-Polri

Senin, 26 Okt 2026 - 13:53 WIB

Daerah

Kapolres OKI Ajak Siswa SMAN 3 Unggulan Cegah Bullying

Senin, 26 Okt 2026 - 10:00 WIB