Terdakwa Kasus Korupsi Panwaslu OKI Kembalikan Kerugian Negara Rp. 1,2 Milyar

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, inewsnusantara.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menerima uang titipan pengembalian kerugian negara senilai Rp 1.232.500.000, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun 2017-2028, Selasa (21/01).

Dalam keterangan persnya, Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi, S.H, M.H mengatakan, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun 2017-2018 tersebut atas nama tersangka M. Fahrudin dan Tirta Arisandi.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Muara Padang Rawat Tanaman Bawang Merah di Desa Tirta Mulya

Dimana M. Fahrudin, selaku Ketua Panwaslu 2017-2018. Sedangkan Tirta Arisandi yang Merupakan Kepala Sekretariat Panwaslu 2018-2023.

Terkait kerugian negara lanjutnya, senilai Rp 4.432.421.454 yang dihitung oleh auditor, dimana untuk berkas perkara sudah tahap 1 atau sudah diserahkan penyidik ke penuntut umum.

Dan hasil penyidikan, kerugian negara dari total Rp4.432.421.454, terdapat pengembalian atau titipan keuangan negara sebesar Rp 1.232.500.000 dengan rincian dari tersangka. M. Fahrudin telah mengembalikan sebesar Rp 436 500.000, dan Tirta Arisandi sebesar Rp 333, 500.000.

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Kecamatan Rambutan, Bupati Askolani Resmikan Masjid Al - Azhari

Selain itu juga dari beberapa pihak sekretariat yang saat ini masih proses penyidikan.

Meski ada uang titipan pengembalian tersebut namun ditegaskannya proses hukum tetap akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

“Adanya pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana, namun akan menjadi pertimbangan bagi kami untuk mengajukan tuntutan pidana pada saat persidangan nanti,” tegasnya. (red)

Berita Terkait

PN Palembang Ungkap AlasannyaTerdakwa Korupsi Kredit BRI Rp922,4 Miliar Tak Ditahan
8 Pejabat BRI Jalani Sidang Dugaan Kredit Bermasalah
Dua ASN Dishub Palembang Diperiksa
Manfaatkan Moment Peringatan HUT Ke 81 RI, Sertu Epriadi Pererat Silaturahmi Dengan Warga Binaan
Pemerintah Kecamatan Suak Tapeh Apresiasi Atas Kontribusi Para Investor dan Pengusaha
Warga Dusun Tanjung Menara Desa Lubuk Lancang Dihebohkan Dengan Penemuan Warga Meninggal di Kebun Karet
Meriahkan HUT Ke -81 RI, Ratusan Warga Desa Meranti Ikuti Jalan Santai
Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT RI, Ketua DPRD OKI Ajak Perkuat Sinersigitas

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:09 WIB

PN Palembang Ungkap AlasannyaTerdakwa Korupsi Kredit BRI Rp922,4 Miliar Tak Ditahan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:29 WIB

8 Pejabat BRI Jalani Sidang Dugaan Kredit Bermasalah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Dua ASN Dishub Palembang Diperiksa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Manfaatkan Moment Peringatan HUT Ke 81 RI, Sertu Epriadi Pererat Silaturahmi Dengan Warga Binaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Pemerintah Kecamatan Suak Tapeh Apresiasi Atas Kontribusi Para Investor dan Pengusaha

Berita Terbaru

Hukum

8 Pejabat BRI Jalani Sidang Dugaan Kredit Bermasalah

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:29 WIB

Hukum

Dua ASN Dishub Palembang Diperiksa

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:09 WIB