Selain Oknum Kades, Wanita Selingkuhan di Rambang Kuang OI Juga Ditetapkan Tersangka Perzinahan

- Redaksi

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Kepala Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, yang dilaporkan berselingkuh dengan istri orang.

Selain kepala desa berinisial E itu, polisi juga menetapkan status tersangka terhadap wanita berinisial S yang diduga merupakan selingkuhan.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menerangkan, penetapan tersangka ini berdasarkan empat alat bukti yang dikumpulkan polisi.

“Iya, sudah ditetapkan dua tersangka (perkara) perzinahan yakni E dan S,” kata Ilham diwawancarai di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga :  PS Palembang Koyak Gawang David FC

Ilham mengungkapkan selama proses penyidikan, tersangka E tak mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik.

“Saat pemeriksaan, tersangka mengakui masuk ke hotel namun membantah persetubuhan tersebut,” ungkap Ilham.

Namun polisi telah mengantongi alat bukti berupa rekaman video persetubuhan tersangka E dengan S yang telah bersuami.

Sementara tersangka S kepada penyidik mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.

Hasil penelusuran polisi, persetubuhan tersebut dilakukan di Hotel Ilaya yang berlokasi di Jalinsum Palembang-Indralaya, Ogan Ilir, pada Desember 2022 lalu.

Baca Juga :  Hingga Akhir Januari 2025, Progres Pembangunan Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi IV Capai 68,28 Persen

Adapun video mesum oknum kepala desa dengan wanita berdurasi 8,24 menit itu tersebar di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

Kedua tersangka dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

“Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ilham menegaskan.

Berita Terkait

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Tulung Selapan Hidupkan Kembali Sumur Bor Terbengkalai di Ujung Tanjung
Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB