Sekda Banyuasin Tegaskan Sewa Operasional Harus Sesuai Aturan

- Redaksi

Senin, 30 Juni 2025 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN, inewsnusantara.com,–Sekretaris Daerah Banyuasin Ir Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU ASEAN Eng., hadiri Rapat Pembahasan Penyusunan Peraturan Bupati Tentang Standar Biaya Tahun 2026, Senin (30/6).

Rapat yang dilaksanakan di Ruang
Rapat Sekretaris Daerah Banyuasin
yang turut dihadiri Kepala BPKAD
Dra Yuni Khairani MSi, perwakilan
dari OPD-OPD terkait, dan anggota BPKAD lainnya.

Ada beberapa poin yang menjadi pembahasan dalam agenda ini,
antara lain, Satuan biaya sewa kendaraan jabatan, Honorarium
panitia, Satuan biaya pengadaan
pakaian dinas dan/atau kerja,
Upah konstruksi.

Baca Juga :  Polsek Tanjung Raja Panen Jagung Manis dan Siap Dibagikan ke Masyarakat, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Satuan biaya transport perjalanan
dinas dalam kecamatan dari ibu
kota kecamatan ke desa-desa,
Honorarium bagi ASN dan Tenaga Harian Lepas, Terbitnya Perpres 72 Tahun 2025.

“Terkait sewa ini memang belum ada yang mengatur langsung mekanisme penyewaan kendaraan operasional. Tapi untuk pengadaan ada, sudah didiskusikan dan ditetapkan dengan teman-teman BPK,” jelas Sekda Banyuasin.

Baca Juga :  Siap Sukseskan Kegiatan Presiden Menyapa WBP, Lapas Banyuasin Ikuti Geladi Bersih yang Kedua

Lebih lanjut, Sekda Banyuasin menegaskan bahwa sewa layanan operasional harus sesuai dengan
aturan kebutuhan dan operasional
yang ada di OPD, terutama aturan Kemendagri yang mengatur tentang sewa. (Adm).

Berita Terkait

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Tulung Selapan Hidupkan Kembali Sumur Bor Terbengkalai di Ujung Tanjung
Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB