Sekda Banyuasin Tegaskan Sewa Operasional Harus Sesuai Aturan

- Redaksi

Senin, 30 Juni 2025 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN, inewsnusantara.com,–Sekretaris Daerah Banyuasin Ir Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU ASEAN Eng., hadiri Rapat Pembahasan Penyusunan Peraturan Bupati Tentang Standar Biaya Tahun 2026, Senin (30/6).

Rapat yang dilaksanakan di Ruang
Rapat Sekretaris Daerah Banyuasin
yang turut dihadiri Kepala BPKAD
Dra Yuni Khairani MSi, perwakilan
dari OPD-OPD terkait, dan anggota BPKAD lainnya.

Ada beberapa poin yang menjadi pembahasan dalam agenda ini,
antara lain, Satuan biaya sewa kendaraan jabatan, Honorarium
panitia, Satuan biaya pengadaan
pakaian dinas dan/atau kerja,
Upah konstruksi.

Baca Juga :  Suami di Sungai Keli Ogan Ilir Hajar Istri Hingga Babak Belur Gegara Korban Unggah Foto Narsis di Medsos

Satuan biaya transport perjalanan
dinas dalam kecamatan dari ibu
kota kecamatan ke desa-desa,
Honorarium bagi ASN dan Tenaga Harian Lepas, Terbitnya Perpres 72 Tahun 2025.

“Terkait sewa ini memang belum ada yang mengatur langsung mekanisme penyewaan kendaraan operasional. Tapi untuk pengadaan ada, sudah didiskusikan dan ditetapkan dengan teman-teman BPK,” jelas Sekda Banyuasin.

Baca Juga :  Akhiri Tahun 2024, Lapas Banyuasin Isi Gelar Dzikir Akbar Bersama Warga Binaan

Lebih lanjut, Sekda Banyuasin menegaskan bahwa sewa layanan operasional harus sesuai dengan
aturan kebutuhan dan operasional
yang ada di OPD, terutama aturan Kemendagri yang mengatur tentang sewa. (Adm).

Berita Terkait

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri
Polres OKI Ungkap Kasus Kematian PNS di Kayuagung, Seorang Pelaku Diamankan
Bupati Banyuasin Apresiasi Tim Karhutla Mabes TNI Atas Gencarnya Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Berbagai Wilayah
Perkuat Upaya Pencegahan Karhutla, Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Penyuluhan di Desa Sungai Rengit
ASN dan PPK Tak Bolah Rangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Camat Suak Tapeh
Rutin Ke Desa Binaan, Babinsa Tampung Aspirasi Masyarakat
Disdik OKI Segera Tindaklanjut Persoalan SDN 1 Kijang Ulu
Pagar SDN 1 Tanjung Laga Memprihatinkan, Kepala Sekolah Harapkan Bantuan Perbaikan

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:29 WIB

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Senin, 21 September 2026 - 16:01 WIB

Polres OKI Ungkap Kasus Kematian PNS di Kayuagung, Seorang Pelaku Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 10:55 WIB

Bupati Banyuasin Apresiasi Tim Karhutla Mabes TNI Atas Gencarnya Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Berbagai Wilayah

Jumat, 18 September 2026 - 13:32 WIB

Perkuat Upaya Pencegahan Karhutla, Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Penyuluhan di Desa Sungai Rengit

Kamis, 17 September 2026 - 13:33 WIB

Rutin Ke Desa Binaan, Babinsa Tampung Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru