BANYUASIN, inewsnusantara.com,–Sekretaris Daerah Banyuasin Ir Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU ASEAN Eng., hadiri Rapat Pembahasan Penyusunan Peraturan Bupati Tentang Standar Biaya Tahun 2026, Senin (30/6).
Rapat yang dilaksanakan di Ruang
Rapat Sekretaris Daerah Banyuasin
yang turut dihadiri Kepala BPKAD
Dra Yuni Khairani MSi, perwakilan
dari OPD-OPD terkait, dan anggota BPKAD lainnya.
Ada beberapa poin yang menjadi pembahasan dalam agenda ini,
antara lain, Satuan biaya sewa kendaraan jabatan, Honorarium
panitia, Satuan biaya pengadaan
pakaian dinas dan/atau kerja,
Upah konstruksi.
Satuan biaya transport perjalanan
dinas dalam kecamatan dari ibu
kota kecamatan ke desa-desa,
Honorarium bagi ASN dan Tenaga Harian Lepas, Terbitnya Perpres 72 Tahun 2025.
“Terkait sewa ini memang belum ada yang mengatur langsung mekanisme penyewaan kendaraan operasional. Tapi untuk pengadaan ada, sudah didiskusikan dan ditetapkan dengan teman-teman BPK,” jelas Sekda Banyuasin.
Lebih lanjut, Sekda Banyuasin menegaskan bahwa sewa layanan operasional harus sesuai dengan
aturan kebutuhan dan operasional
yang ada di OPD, terutama aturan Kemendagri yang mengatur tentang sewa. (Adm).













