OGAN ILIR -inewsnusantara. com,-Seorang pria asal Desa Sungai Keli, Kecamatan Pemulutan Selatan, Ogan Ilir, dibekuk polisi gegara menganiaya istri.
Penganiayaan yang dilakukan pada Kamis (30/10/2025) lalu itu membuat korban babak belur dan harus dirawat di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis menerangkan, motif penganiayaan karena tersangka emosi korban terlalu narsis di media sosial.
“Tersangka bernama Mat Nasir, usia 53 tahun. Yang bersangkutan emosi karena korban banyak unggah foto di Facebook, narsis begitu,” terang Mukhlis kepada wartawan di Indralaya, Minggu (2/11/2025).
Sesaat sebelum terjadi penganiayaan, tersangka mendatangi istrinya yang sedang sibuk dengan handphone di dalam kamar.
Korban bernama Suryani (51 tahun) diminta suaminya menyerahkan handphone, namun menolak.
“Terjadilah rebutan handphone hingga tersangka memukul korban sampai luka lebam dan benjol di wajah,” ungkap Mukhlis.
Setelah menerima laporan korban, tersangka diamankan di kediamannya pada Sabtu (1/11/2025) malam.
Atas psrbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Ancaman hukumannya pidana penjara selama lima tahun. Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Mukhlis menegaskan.













