OGAN ILIR, inewsnusantara.com– Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dan Polsek Muara Kuang meringkus seorang pria pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka yang diamankan yakni Sulpian (34 tahun), seorang pria warga Muara Kuang yang menjual narkoba dari kos-kosan.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja mengatakan, tersangka diamankan di bedeng kos yang dihuninya.
“Warga seputar kos-kosan mengaku resah dengan aktivitas peredaran narkoba tersebut sehingga kami tindaklanjuti dengan mengamankan tersangka,” kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (7/5/2025).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan paket sabu siap edar.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni berupa plastik klip kosong, dua plastik klip besar, uang tunai sebesar Rp 556 ribu diduga hasil penjualan sabu.
Polisi juga menyelidiki handphone milik tersangka guna menelusuri transaksi jual-beli barang haram tersebut.
“Dari mana barang bukti tersebut didapatkan, dijual ke mana, masih pendalaman oleh tim kami,” ujar Surya.
Dilanjutkannya, berdasarkan penuturan tersangka, aktivitas peredaran narkoba itu belum lama dilakukan.
Namun polisi tak percaya begitu saja dan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lainnya.
“Dan untuk tersangka tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Surya menegaskan.













