Palembang, Inewsnusantara.com– Polresta Palembang dengan melibatkan Bappeda, Dishub, Jasaraharja, dan Dinas POM menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025.
Operasi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan Lalu Lintas sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara.
Dalam Operasi yang digelar di depan Polrestabes Palembang jln.Gub H. Bastari 8 ulu, Jakabaring, Kamis (20/02), seorang pengendara motor bernama MT terjaring razia karena tidak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap.

MT tampak protes dan tidak mengerti mengapa motornya ditahan, padahal ia baru saja membeli kendaraan tersebut.
Kanit Badal Datkum Satlantas Polrestabes Palembang, AKP A.R. Sikakum, S.Sos, menjelaskan bahwa untuk kendaraan yang baru dibeli, harus dilengkapi surat keterangan dari dealer atau leasing terlebih dahulu sebelum STNK dan plat nomor polisi dikeluarkan oleh Samsat.
“Setelah dijelaskan, MT bisa mengerti dan menerima surat tilangnya,” kata AKP A.R Sikakum.
Kapolrestabes Palembang, KBP. Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H.,
melalui Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Diarty, S.I.K menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan handpone waktu mengemudi, tidak memakai helm, knalpot brong, kendaraan modifikasi yang tidak sesuai standar, dan penggeledahan kendaraan yang membawa senjata tajam atau barang terlarang lainnya.
“Operasi ini dilaksanakan rutin setiap hari mulai tanggal 10 Februari sampai 23 Februari 2025 dibeberapa titik wilayah hukum Polrestabes palembang” tegasnya.
AKBP Yenny Diarty S.I.K juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin bepergian, sebelum membawa kendaraan, periksa dahulu kelengkapannya, gunakan helm, dan sabuk pengaman.(yud)













