Polres OKI Ungkap Peredaran 1,06 Kg Sabu di Tulung Selapan, Dua Pelaku Diamankan

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, inewsnusantara.com-Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Jajaran Satresnarkoba Polres OKI berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti lebih dari satu kilogram di wilayah Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026, sekira pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Desa Tulung Selapan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial D (40) dan H (38), yang merupakan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1.060 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dan disimpan di dalam bungkus teh warna merah bertuliskan Guanyinwang. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone yang digunakan para tersangka untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi narkotika.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH menjelaskan bahwa kedua tersangka menjalankan aksinya dengan cara bersepakat dan bekerja sama untuk mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan bersepakat untuk bersama-sama menjual, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Tulung Selapan dan sekitarnya,” ujar Kapolres OKI.

Baca Juga :  Kades Durian Daun Menekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor Salam Penanganan Stunting.

Kapolres OKI juga menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres OKI dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Dari barang bukti yang berhasil diamankan, kami perkirakan sekitar 2.000 orang dapat diselamatkan dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres OKI.

Lebih lanjut, AKBP Eko Rubiyanto menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKI.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Tidak ada toleransi, karena narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres OKI melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Rutin Gelar Khitanan Gratis: Syaratnya Hanya Bawa KTP/KK!

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan berperan sebagai pihak yang menyimpan serta akan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres OKI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres OKI juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna bersama-sama memerangi peredaran narkotika di Kabupaten OKI.

Berita Terkait

Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Tulung Selapan Hidupkan Kembali Sumur Bor Terbengkalai di Ujung Tanjung
Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan
Akhiri 39 Tahun Pengabdian, IPTU Reliyanto Dilepas Dengan Penuh Kehormatan oleh Polres OKI
Polres OKI Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Tekankan Nilai Persatuan dan Perdamaian
Pangdam II/Sriwijaya Awali Pembangunan Masjid Jami Al-Ma’ruf Hasanah

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:44 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan

Senin, 1 Juni 2026 - 20:31 WIB

Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan

Senin, 1 Juni 2026 - 10:13 WIB

Akhiri 39 Tahun Pengabdian, IPTU Reliyanto Dilepas Dengan Penuh Kehormatan oleh Polres OKI

Berita Terbaru