OGAN ILIRInewsnusantara.com– Polisi masih melakukan penyelidikan perkara dugaan perzinahan yang dilakukan salah seorang kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan, perkara tersebut dilaporkan suami dari selingkuhan oknum kades tersebut.
“Laporannya masuk tanggal 24 Januari kemarin. Terlapornya oknum kades di Kecamatan Rambang Kuang,” kata Ilham kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Perkara ini pun ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Ilham menerangkan, hubungan terlarang antara oknum kades dan istri orang tersebut terjadi dua tahun lalu lalu.
“Kejadiannya dua tahun lalu, antara akhir 2022 hingga awal 2023. Ketika itu oknum kades tersebut diduga menjalin hubungan (terlarang dengan istri pelapor),” terang Ilham.
Polisi memastikan penyelidikan perkara ini masih terus berlangsung guna mengumpulkan alat bukti.
Ilham menuturkan, sudah ada beberapa saksi diperiksa terkait laporan dugaan perzinahan ini.
“Sejauh ini ada tiga saksi yang diperiksa, termasuk istri pelapor. Untuk hasilnya nanti kami sampaikan setelah rampung penyelidikan,” kata Ilham.(Mat)













