Pengemudi Mobil Pickup Gunakan TNKB Palsu, Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG,inewsnusantara.com,– Seorang pengemudi mobil pickup dengan nomor polisi BE-8091-NAA yang tidak sesuai spesifikasi melarikan diri saat dihentikan polisi di Pos Lalu Lintas Nilakandi, Rabu (5/2) pukul 13.19 WIB.

Sopir tersebut tidak hanya menolak menunjukkan surat-surat kendaraan, tetapi juga hampir menabrak petugas yang mencoba menghentikannya.

Aipda Syarif, anggota kepolisian yang bertugas, mencurigai kendaraan tersebut karena sopirnya tidak mengenakan sabuk pengaman dan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diduga palsu—hanya berupa tulisan tangan di atas kertas berlapis mika. Saat diminta menunjukkan SIM dan STNK, pengemudi justru tancap gas begitu lampu hijau menyala.

Baca Juga :  Pemkab dan FKDD Buka Puasa Bareng, Ini Pesan Bupati Banyuasin

Merasa ada yang tidak beres, Aipda Syarif segera melakukan pengejaran hingga gerbang Tol Kramasan. Petugas keamanan tol sempat menutup akses, sehingga kendaraan tersebut berhasil dihentikan.

Namun, bukannya bekerja sama, pengemudi malah merekam kejadian dari dalam mobil dan tetap menolak menunjukkan dokumen kendaraannya. Karena antrean kendaraan di gerbang tol semakin panjang, pihak tol akhirnya membuka akses, memungkinkan sopir kembali melarikan diri ke arah Tol Keramasan – Lampung.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 430-05/Betung Berikan Materi Wasbang Kepada Siswa/i SMP Satria Nusantara Betung

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa nomor polisi BE-8091-NAA sebenarnya terdaftar untuk jenis truk, bukan mobil pickup, memperkuat dugaan penggunaan TNKB palsu. Saat ini, Polrestabes Palembang bekerja sama dengan Satlantas Polresta Bandar Lampung untuk melacak keberadaan kendaraan serta pengemudinya.

Polisi menegaskan bahwa tindakan Aipda Syarif sudah sesuai prosedur dalam menindak kendaraan yang dicurigai melanggar hukum. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. (Adm)

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Polres OKI Ungkap Kasus Pembunuhan di Jejawi
Forjubes, Pemkab OKI dan PT. OKI Pulp Sepakat Buka Demplot Cegah Karhutla
Diam Tidak Selalu Emas, Pertamina Kampanyekan Respectful Workplace Ajak Pekerja Untuk Aktif
Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026
Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara
Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas
Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan
Pemalak di Simpang Muara Meranjat OI Kembali Beraksi, Pelaku Incar Pemotor dan Pengemudi Truk

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:40 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres OKI Ungkap Kasus Pembunuhan di Jejawi

Senin, 15 Juni 2026 - 20:32 WIB

Forjubes, Pemkab OKI dan PT. OKI Pulp Sepakat Buka Demplot Cegah Karhutla

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:16 WIB

Diam Tidak Selalu Emas, Pertamina Kampanyekan Respectful Workplace Ajak Pekerja Untuk Aktif

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:47 WIB

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:10 WIB

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Berita Terbaru