Pelaku Pencuri Buah Sawit Diringkus Satreskrim Polres Banyuasin

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN–INC, -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu kebun perusahaan sawit. Pelaku yang berinisial A (38) ditangkap setelah berusaha melawan petugas dengan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Iham menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/23/I/2026/SPKT tanggal 10 Januari 2026. Kejadian pencuriannya sendiri terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di area PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) Blok N31 Divisi III, Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh.

Pelapor, HY (46), seorang karyawan swasta, melaporkan terjadinya pencurian buah sawit milik perusahaan tersebut. Dari investigasi, tersangka yang berprofesi sebagai petani, diketahui mengambil 192 kilogram buah sawit. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 648.487.

Baca Juga :  Melalui Patroli Pos Kamling Babinsa Himbau Warga Waspada Bencana

Proses penangkapan tersangka berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di kediamannya di Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh. Namun, saat ditangkap, tersangka diduga melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah parang. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur untuk mengamankan situasi.

Akibat perlawanan tersebut, tersangka kemudian dibawa ke RSUD Banyuasin untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari pengembangan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 192 kg buah sawit hasil curian dan 2 unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai alat transportasi. Motif kejahatan ini diduga kuat karena faktor ekonomi,” jelas Kasat Reskrim dalam laporannya.

Baca Juga :  Tim Was Ops Polda Sumsel Lakukan Pengawasan Ops Lilin Musi 2024 di Polres Banyuasin

Dari kasus ini barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 192 kilogram buah sawit dan dua unit sepeda motor tanpa bodi (besi). Polisi menduga kuat motif kejahatan ini adalah ekonomi.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banyuasin,” jelasnya.

Polisi menyatakan akan melanjutkan langkah penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, melengkapi berkas administrasi (mindik), dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (Adm).

Berita Terkait

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Tulung Selapan Hidupkan Kembali Sumur Bor Terbengkalai di Ujung Tanjung
Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB