Pelaku Pencuri Buah Sawit Diringkus Satreskrim Polres Banyuasin

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN–INC, -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu kebun perusahaan sawit. Pelaku yang berinisial A (38) ditangkap setelah berusaha melawan petugas dengan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Iham menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/23/I/2026/SPKT tanggal 10 Januari 2026. Kejadian pencuriannya sendiri terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di area PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) Blok N31 Divisi III, Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh.

Pelapor, HY (46), seorang karyawan swasta, melaporkan terjadinya pencurian buah sawit milik perusahaan tersebut. Dari investigasi, tersangka yang berprofesi sebagai petani, diketahui mengambil 192 kilogram buah sawit. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 648.487.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Air Kumbang Gerakkan Warga Dukung Program Swasembada Pangan

Proses penangkapan tersangka berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di kediamannya di Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh. Namun, saat ditangkap, tersangka diduga melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah parang. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur untuk mengamankan situasi.

Akibat perlawanan tersebut, tersangka kemudian dibawa ke RSUD Banyuasin untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari pengembangan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 192 kg buah sawit hasil curian dan 2 unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai alat transportasi. Motif kejahatan ini diduga kuat karena faktor ekonomi,” jelas Kasat Reskrim dalam laporannya.

Baca Juga :  Lapas Banyuasin Terima Kunjungan Tim Bapas Palembang, Bahas Pelaksanaan Pos Bapas

Dari kasus ini barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 192 kilogram buah sawit dan dua unit sepeda motor tanpa bodi (besi). Polisi menduga kuat motif kejahatan ini adalah ekonomi.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banyuasin,” jelasnya.

Polisi menyatakan akan melanjutkan langkah penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, melengkapi berkas administrasi (mindik), dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (Adm).

Berita Terkait

Sidang Kasus Sabu 14,7 Kg Omset Milyaran Rupiah,Angga Berdalih Bisnis Sabung Ayam
Di Tengah Cuaca Kering, Polres OKI Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api
Polres OKI Selidiki Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Pematang Panggang
Dandim 0430/BA Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla, Berjibaku di Tengah Gelapnya Malam
Manfaatkan Patroli Desa, Koptu Helmi Himbau Warga Jaga Kesehatan
Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Api Merambat hingga 6 Hektare, Seorang Pria Diamankan Polres Banyuasin
PEP Prabumulih, Pendopo dan Adera Field Gelar Lensa Energi, 140 Siswa SD Periksa Kesehatan Mata Gratis

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Sidang Kasus Sabu 14,7 Kg Omset Milyaran Rupiah,Angga Berdalih Bisnis Sabung Ayam

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Di Tengah Cuaca Kering, Polres OKI Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Polres OKI Selidiki Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Pematang Panggang

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Dandim 0430/BA Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla, Berjibaku di Tengah Gelapnya Malam

Berita Terbaru

Banyuasin

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:53 WIB