OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Pelaku pembunuhan warga Desa Sukaraja Lama di Indralaya Selatan, Ogan Ilir, menyerahkan diri ke polisi setelah buron selama tiga hari.
Pelaku bernama Taufik (28 tahun) itu menyerahkan diri ke Polsek Indralaya setelah dicari polisi.
“Benar, pelaku penganiayaan berat hingga korbannya meninggal dunia telah menyerahkan diri tadi siang,” kata Kapolsek Indralaya AKP Junardi, Jumat (27/6/2025).
Peristiwa penganiayaan berujung maut itu terjadi pada Selasa (24/6/2025) lalu sekira pukul 19.00.
Korban bernama M. Feri (41 tahun), mengalami luka tusuk di dada kiri dan tangan kiri akibat serangan senjata tajam milik pelaku.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Ogan Ilir di Tanjung Senai, Indralaya, namun meninggal dunia saat dalam perjalanan.
Dijelaskan Junardi, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa tidak terima saudara sepupunya dianiaya oleh korban.
“Pelaku mengaku membela saudara sepupunya dari ancaman kekerasan oleh korban. Sehingga terpaksa membela diri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang Junardi.
Setelah melakukan perbuatannya, pelaku melarikan diri dan membuang barang bukti pisau ke sungai di wilayah Kabupaten Lahat.
Polisi yang mengetahui keberadaan pelaku, lalu mengimbau agar menyerahkan diri.
“Jadi tadi pelaku diantar istrinya waktu datang ke Mapolsek Indralaya,” ujar Junardi.
Pelaku yang kini ditetapkan tersangka itu dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukumannnya yakni pidana penjara selama tujuh tahun.
“Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Junardi menegaskan.(mat)













