Pelaku Pembunuhan di Sukaraja Lama OI Serahkan Diri ke Polisi, Ngaku Bela Saudara Sepupu

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Pelaku pembunuhan warga Desa Sukaraja Lama di Indralaya Selatan, Ogan Ilir, menyerahkan diri ke polisi setelah buron selama tiga hari.

Pelaku bernama Taufik (28 tahun) itu menyerahkan diri ke Polsek Indralaya setelah dicari polisi.

“Benar, pelaku penganiayaan berat hingga korbannya meninggal dunia telah menyerahkan diri tadi siang,” kata Kapolsek Indralaya AKP Junardi, Jumat (27/6/2025).

Peristiwa penganiayaan berujung maut itu terjadi pada Selasa (24/6/2025) lalu sekira pukul 19.00.

Korban bernama M. Feri (41 tahun), mengalami luka tusuk di dada kiri dan tangan kiri akibat serangan senjata tajam milik pelaku.

Baca Juga :  Pemkot Palembang dan BKN Regional VII Wujudkan ASN Profesional Lewat Manajemen Talenta

Korban sempat dilarikan ke RSUD Ogan Ilir di Tanjung Senai, Indralaya, namun meninggal dunia saat dalam perjalanan.

Dijelaskan Junardi, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa tidak terima saudara sepupunya dianiaya oleh korban.

“Pelaku mengaku membela saudara sepupunya dari ancaman kekerasan oleh korban. Sehingga terpaksa membela diri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang Junardi.

Setelah melakukan perbuatannya, pelaku melarikan diri dan membuang barang bukti pisau ke sungai di wilayah Kabupaten Lahat.

Baca Juga :  Gandeng Dinkes, PMI Palembang Hasilkan 240 Kantong Darah dalam 1 Hari

Polisi yang mengetahui keberadaan pelaku, lalu mengimbau agar menyerahkan diri.

“Jadi tadi pelaku diantar istrinya waktu datang ke Mapolsek Indralaya,” ujar Junardi.

Pelaku yang kini ditetapkan tersangka itu dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Ancaman hukumannnya yakni pidana penjara selama tujuh tahun.

“Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Junardi menegaskan.(mat)

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa
Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan
Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru
Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin
Kapolres OKI Pimpin Simulasi Sispamkota
Ratusan Warga Demo PT.Tania Selatan, Polres OKI Pastikan Situasi Kondusif
Seleksi Paskibraka OKI 2026 Libatkan Personel Polres OKI

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:13 WIB

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 April 2026 - 19:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru

Jumat, 17 April 2026 - 13:46 WIB

Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 12:52 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin

Berita Terbaru

Banyuasin

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:13 WIB