Narkotika Dominasi Perkara Pemusnahan BB Kejari OKI

- Redaksi

Rabu, 11 Desember 2024 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, inewsnusantara. Com-Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai hukum tetap (inkracht) periode Agustus-Desember 2024.

 

Kegiatan tersebut digelar di halaman kantor Kejari OKI, Rabu (11/12/2024) pagi dengan cara dibakar, diblender dan dipotong.

 

Dalam kesemlatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kajari OKI), Hendri Hanafi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah yang telah inkracht pada bulan Agustus hingga Desember 2024 dengan menggunakan anggaran tahun 2024.

 

Diantaranya narkotika 31 berkas, terdiri sabu-sabu sebanyak 150 bungkus / paket kecil dengan berat total 52.35 gram. Lalu ekstasi sebanyak 170 butir seberat 31.02 gram.

Baca Juga :  Pj Walikota Palembang Targetkan 1 Februari Masyarakat Bisa Nikmati Wisata Tower Ampera

 

Kemudian senjata api 2 berkas perkara, sebanyak 2 pucuk dan 7 butir amunisi aktif serta 2 butir selongsong. Lalu senjata tajam 20 berkas perkara dengan jumlah 23 bilah jenis pisau atau parang, dan pakaian, serta 18 berkas perkara lainnya.

 

Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah inkracht, diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang. Dan barang bukti tersebut tak disalahgunakan orang-orang yang tak bertanggung jawab.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari OKI, Parit Purnomo, dalam laporannya menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut merupakan tugas penuntut umum untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan.

Baca Juga :  Moment Menyambut Lebaran Idul Fitri 2025, Bank BI Membuka Layanan Penukaran Uang Melalui BI Pintar

 

Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana umum hal tersebut.

 

Pemusnahan itu dilakukan agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. (red).

Berita Terkait

Empat Pencarian, Koban Yang Diduga Diterkam Buaya di Perairan Teluk Betung Berhasil Ditemukan
Cegah Karhutlah, Babinsa Koramil 430-05/Betung Melaksanakan Patroli di Wilayah Binaan
Pabrik Gula Cinta Manis Mulai Buka Giling, Kebun Tebu Pun Mulai Terbakar
Oknum Kabid Disdik OI Diduga Peras Para Kepsek
Polres OKI Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Untuk Antisipasi Karhutla
Kapolsek Air Sugihan Panen Raya Jagung
Diduga Langgar HAM, 13 Pekerja Laporkan PT. Klantan Sakti
Polres Banyuasin Selidiki Dugaan Penembakan Karyawan Tambang di Rantau Bayur

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:54 WIB

Empat Pencarian, Koban Yang Diduga Diterkam Buaya di Perairan Teluk Betung Berhasil Ditemukan

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:05 WIB

Cegah Karhutlah, Babinsa Koramil 430-05/Betung Melaksanakan Patroli di Wilayah Binaan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:07 WIB

Oknum Kabid Disdik OI Diduga Peras Para Kepsek

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:51 WIB

Polres OKI Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Untuk Antisipasi Karhutla

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:27 WIB

Kapolsek Air Sugihan Panen Raya Jagung

Berita Terbaru