Narkotika Dominasi Perkara Pemusnahan BB Kejari OKI

- Redaksi

Rabu, 11 Desember 2024 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, inewsnusantara. Com-Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai hukum tetap (inkracht) periode Agustus-Desember 2024.

 

Kegiatan tersebut digelar di halaman kantor Kejari OKI, Rabu (11/12/2024) pagi dengan cara dibakar, diblender dan dipotong.

 

Dalam kesemlatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kajari OKI), Hendri Hanafi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah yang telah inkracht pada bulan Agustus hingga Desember 2024 dengan menggunakan anggaran tahun 2024.

 

Diantaranya narkotika 31 berkas, terdiri sabu-sabu sebanyak 150 bungkus / paket kecil dengan berat total 52.35 gram. Lalu ekstasi sebanyak 170 butir seberat 31.02 gram.

Baca Juga :  Antisipasi Karhutla, Polres OKI Pastikan Kesiapan Kendaraan dan Peralatan

 

Kemudian senjata api 2 berkas perkara, sebanyak 2 pucuk dan 7 butir amunisi aktif serta 2 butir selongsong. Lalu senjata tajam 20 berkas perkara dengan jumlah 23 bilah jenis pisau atau parang, dan pakaian, serta 18 berkas perkara lainnya.

 

Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah inkracht, diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang. Dan barang bukti tersebut tak disalahgunakan orang-orang yang tak bertanggung jawab.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari OKI, Parit Purnomo, dalam laporannya menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut merupakan tugas penuntut umum untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Gelar Serangkaian Kegiatan Sertijab, Doa Bersama, Hingga Latihan Keterampilan

 

Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana umum hal tersebut.

 

Pemusnahan itu dilakukan agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. (red).

Berita Terkait

Dandim 0430/BA Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla, Berjibaku di Tengah Gelapnya Malam
Manfaatkan Patroli Desa, Koptu Helmi Himbau Warga Jaga Kesehatan
Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Api Merambat hingga 6 Hektare, Seorang Pria Diamankan Polres Banyuasin
PEP Prabumulih, Pendopo dan Adera Field Gelar Lensa Energi, 140 Siswa SD Periksa Kesehatan Mata Gratis
Kebakaran Hutan dan Lahan Melanda Area Perkebunan Sawit PT. Swadaya Bhakti NegaraMas (PT Indofood) di Desa Pulai Gading
Resmi Dikukuhkan, DPC Forum Cakar Sriwijaya Ogan Ilir Siap Sinergi Dengan Pemda, TNI dan Polri
DPD PSI Ogan Ilir Bakar Semangat Persatuan Para Kader, Gelar Silaturahim dan Mantapkan Program Kerja
PN Palembang Ungkap AlasannyaTerdakwa Korupsi Kredit BRI Rp922,4 Miliar Tak Ditahan

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Dandim 0430/BA Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla, Berjibaku di Tengah Gelapnya Malam

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Manfaatkan Patroli Desa, Koptu Helmi Himbau Warga Jaga Kesehatan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Api Merambat hingga 6 Hektare, Seorang Pria Diamankan Polres Banyuasin

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:40 WIB

PEP Prabumulih, Pendopo dan Adera Field Gelar Lensa Energi, 140 Siswa SD Periksa Kesehatan Mata Gratis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Resmi Dikukuhkan, DPC Forum Cakar Sriwijaya Ogan Ilir Siap Sinergi Dengan Pemda, TNI dan Polri

Berita Terbaru

Banyuasin

Manfaatkan Patroli Desa, Koptu Helmi Himbau Warga Jaga Kesehatan

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:50 WIB