Narkotika Dominasi Perkara Pemusnahan BB Kejari OKI

- Redaksi

Rabu, 11 Desember 2024 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, inewsnusantara. Com-Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai hukum tetap (inkracht) periode Agustus-Desember 2024.

 

Kegiatan tersebut digelar di halaman kantor Kejari OKI, Rabu (11/12/2024) pagi dengan cara dibakar, diblender dan dipotong.

 

Dalam kesemlatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kajari OKI), Hendri Hanafi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah yang telah inkracht pada bulan Agustus hingga Desember 2024 dengan menggunakan anggaran tahun 2024.

 

Diantaranya narkotika 31 berkas, terdiri sabu-sabu sebanyak 150 bungkus / paket kecil dengan berat total 52.35 gram. Lalu ekstasi sebanyak 170 butir seberat 31.02 gram.

Baca Juga :  Pos Lantas KM 12 Polsek Talang Kelapa Gelar Strong Point Pagi, Arus Lalu Lintas Kondusif

 

Kemudian senjata api 2 berkas perkara, sebanyak 2 pucuk dan 7 butir amunisi aktif serta 2 butir selongsong. Lalu senjata tajam 20 berkas perkara dengan jumlah 23 bilah jenis pisau atau parang, dan pakaian, serta 18 berkas perkara lainnya.

 

Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah inkracht, diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang. Dan barang bukti tersebut tak disalahgunakan orang-orang yang tak bertanggung jawab.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari OKI, Parit Purnomo, dalam laporannya menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut merupakan tugas penuntut umum untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Siap Jadi Motor Penggerak Dalam Mendukung Program Ketahanan Pangan

 

Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana umum hal tersebut.

 

Pemusnahan itu dilakukan agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. (red).

Berita Terkait

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Tulung Selapan Hidupkan Kembali Sumur Bor Terbengkalai di Ujung Tanjung
Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB