Mantan Karyawan Bank Swasta di Tanjung Raja OI Gelapkan Uang Rp 108 Juta Milik Perusahaan

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, inewsnusantara.com,- Polisi mengamankan seorang pelaku penipuan uang senilai ratusan juta rupiah milik salah satu bank swasta di Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Informasi dari polisi, pelaku penipuan bernama Munip (23 tahun) merupakan mantan karyawan bank swasta tersebut.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengatakan, penggelapan uang dilakukan pelaku mulai November 2023 hingga Februari 2024 lalu.

“Pelaku melakukan penggelapan uang saat masih bekerja di bank tersebut,” kata Zahirin di Mapolsek Tanjung Raja, Kamis (15/5/2025).

Hasil penyelidikan, pelaku mengelabui perusahaan dengan cara menggelapkan dana pencairan, manipulasi angsuran mingguan, pelunasan dini fiktif, serta pemotongan dana pencairan kepada nasabah.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Lago Ajak Warga Muara Sugih Optimalkan Pekarangan Dukung Swasembada Pangan

“Total kerugian perusahaan mencapai Rp 108 juta,” terang Zahirin.

Sedikitnya ada 11 nasabah yang menjadi saksi perkara penggelapan ini.

Zahirin menerangkan, para nasabah berasal dari sejumlah daerah Tanjung dan sekitarnya seperti Sungai Pinang, Rantau Panjang.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan data nasabah untuk praktik penggelapan.

“Dan uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk menutupi tunggakan pembayaran nasabah lainnya,” terang Zahirin.

Saat diperiksa oleh penyidik, kata Zahirin, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain kontrak kerja, slip gaji, surat mangkir, dokumen pernyataan para saksi, serta data transaksi pencairan dan aplikasi sistem perusahaan.

Baca Juga :  Polres OKI Berbagi Takjil Ramadhan, Wujud Nyata Polri Hadir Untuk Masyarakat

Polsek Tanjung Raja juga telah menggali keterangan para nasabah yang diperdaya pelaku dan berencana menyita barang bukti tambahan.

“Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Zahirin menegaskan.

Polisi mengimbau perusahaan untuk selalu meningkatkan pengawasan internal guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang.

“Dan bagi masyarakat yang curiga dengan modus kejahatan berupa pencurian data dan modus lainnya, silakan melapor polisi agar segera ditindaklanjuti,” pesan Zahirin.

Berita Terkait

Diam Tidak Selalu Emas, Pertamina Kampanyekan Respectful Workplace Ajak Pekerja Untuk Aktif
Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026
Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara
Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas
Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan
Pemalak di Simpang Muara Meranjat OI Kembali Beraksi, Pelaku Incar Pemotor dan Pengemudi Truk
Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:16 WIB

Diam Tidak Selalu Emas, Pertamina Kampanyekan Respectful Workplace Ajak Pekerja Untuk Aktif

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:47 WIB

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:10 WIB

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:04 WIB

Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:01 WIB

Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan

Berita Terbaru

Jakarta

Dinda Rembulan  Minta Menteri UMKM  Perhatikan  Gen Z

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:27 WIB

Daerah

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:47 WIB

Daerah

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Senin, 8 Jun 2026 - 22:10 WIB