GAN ILIRInewsnusantara.com– Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilor, Juni Eddy ditetapkan tersangka korupsi proyek peningkatan jalan.
Penetepan tersangka ini diumumkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.
Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intelijen Gita Santika Ramadhani mengatakan, tersangka melakukan korupsi saat masih aktif menjabat kepala dinas.
“Tersangka atas nama JE mantan Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir,” kata Gita kepada wartawan di Indralaya, Rabu (5/2/2025).
Gita menjelaskan, berawal bahwa pada tahun anggaran 2019, terdapat kegiatan pekerjaan peningkatan jalan ruas Kuang Dalam-Beringin Dalam di Kecamatan Rambang Kuang.
Dinas PUPR Ogan Ilir di bawah kepemimpinan tersangka menggarap proyek tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp 2 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir.
Namun berdasarkan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 21 Januari 2025, terdapat kerugian negara mencapai hampir separuh pagu anggaran tersebut.
“Terhadap kegiatan tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 894 juta,” terang Gita.
Tersangka pun kini ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
“Untuk selanjutnya tersangka akan disidang. Nanti jadwalnya menyusul,” kata Gita.(Mat)













