OGAN ILIR -inewsnusantara.com,-Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Ogan Ilir memberikan pendapat hukum jelang putusan perkara kepemilikan narkoba.
Dua orang bersaudara menjadi terdakwa dalam perkara ini yakni Rama Wijayanto (26 tahun) dan Akbar Hadi Wijoyo (22 tahun).
Ketua DPC Peradin Ogan Ilir, Irwan Noviatra, SH menyampaikan bahwa sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) perlu menyampaikan pendapat hukum.
“Kami sebagai APH namun tidak terlibat langsung dalam perkara, memberikan pendapat hukum yang objektif dan independen untuk membantu majelis hakim secara cermat menilai unsur keterlibatan seseorang dalam tindak pidana peredaran narkotika,” kata Irwan saat ditemui di Tanjung Raja, Kamis (13/11/2025).
Hal tersebut sesuai Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Irwan menegaskan bahwa tak mewakili pihak manapun dalam perkara ini dan tidak memiliki kepentingan terhadap hasil putusan, melainkan semata-semata untuk mendukung terwujudnya keadilan.
Berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Akbar Hadi Wijoyo melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Bahwa menurut keterangan Terdakwa Rama Wijayanto didalam persidangan yang menerangkan bahwa terdakwa Rama Wijayanto menyewakan rumah kepada Saudara Ari, tetapi tidak mengetahui bahwa rumah itu digunakan untuk gudang penyimpanan narkoba, melainkan digunakan untuk tempat singgah tidur saja.
Bahwa menurut keterangan saksi anggta kepolisian, narkotika tersebut diketahui miik Ari dan bukan merupakan milik terdakwa Rama Wijayanto dan Akbar Hadi Wijoyo.
Diketahui Ari pada saat hari penangkapan berada di lokasi dan sudah mengetahui keberadaan polisi kemudian kabur.
Bahwa anggota kepolisian mengenali Ari karena target operasi dan sudah sering dilakukan penangkapan namun selalu gagal.
“Bahwa tidak terdapat bukti di dalam handphone Terdakwa Akbar Hadi Wijoyo,” ungkap Irwan.
Dari fakta-fakta hukum tersebut di atas, Irwan menilai perbuatan terdakwa Akbar Hadi Wijoyo tidak terlibat dan tidak memenuhi unsur Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bahwa terdakwa hanya berada di sekitar lokasi atau berada di rumah bagian lantai bawah pada saat penangkapan, tanpa mengetahui adanya narkotika yang disimpan oleh Ari sebagai penyewa rumah bagian lantai atas.
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap, tidak terdapat dan tidak terbukti Terdakwa Akbar Hadi Wijoyo melakukan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika dan telah diakui oleh kepolisian.
“Bahwa barang tersebut adalah milik Ari yang menyewa rumah bagian lantai atas kepada Terdakwa Rama Wijayanto,” jelas Irwan.
Tentang pembuktian kepemilikan dan penguasaan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1084 K/Pid.Sus/2015 menegaskan bahwa keberadaan seseorang di tempat kejadian, tidak otomatis membuktikan penguasaan atau keterlibatan dalam tindak pidana narkotika tanpa adanya bukti tambahan seperti sidik jari, komunikasi, atau pengakuan yang sah.
Bahwa tidak terdapat bukti sidik jari pada narkotika dan di dalam handphone Terdakwa Akbar Hadi Wijoyo.
Tidak satupun memiliki bukti komunikasi mengenai narkotika dan foto maupun video narkotika serta tidak ada pengakuan yang sah dari Terdakwa.
“Tentang Asas in Dubio Pro Reo, apabila masih terdapat keraguan terhadap keterlibatan terdakwa, maka berdasarkan asas in dubio pro reo, hakim wajib menjatuhkan putusan yang menguntungkan terdakwa, yakni pembebasan atau lepas dari segala tuntutan hukum,” ucap Irwan.
Tentang keadilan restoratif dan proporsionalitas pidana, mengingat tidak adanya bukti kuat atas keterlibatan terdakwa dalam peredaran narkotika, menjatuhkan pidana berat kepada yang bersangkutan akan melanggar prinsip proporsionalitas dan keadilan substantif, serta berpotensi menimbulkan efek sosial yang tidak adil.
“Berdasarkan uraian di atas, kami, selaku sahabat pengadilan, berpendapat bahwa terdakwa Akbar Hadi Wijoyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemufakatan jahat. Karena tidak terpenuhinya unsur percobaan dan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika yang didakwakan,” papar Irwan.
“Dengan demikian, kami memohon kiranya majelis hakim yang mulia dapat mempertimbangkan pendapat hukum ini sebsagai bagian dari pertimbangan objektif dalam menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” tutupnya.













