OGAN ILIR, inewsnusantara.com,- Kejari Ogan Ilir menetapkan seorang tersangka perkara mafia tanah di Indralaya Utara dan Muara Belida yang masuk wilayah Muaraenim.
Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, M. Assarofi menerangkan, tersangka bernama Lukman merupakan mantan Kepala Desa Kayu Ara Batu, Kecamatan Muara Belida.
“Tersangka L turut serta dalam tindak pidana korupsi dan penyerobotan tanah negara yang dijual secara ilegal,” terang Assarofi di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Selasa (22/7/2025) petang.
Dijelaskannya, tanah negara seluas 1.541 hektar itu merupakan kawasan hutan.
Tersangka L pun digiring oleh penyidik Kejari Ogan Ilir untuk selanjutnya ditahan di Rutan Kelas 1 Palembang.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” terang Assarofi.
Penyidik Kejari Ogan Ilir saat ini masih melakukan pengembangan perkara mafia tanah ini.
“Masih pengembangan terus. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” kata Assarofi.












