Kasus 351 Tidak Tercapai Perdamaian atau Restorative Justice

- Redaksi

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,inewsnusantara.com,-Kasus 351 oleh polsek sukarame tidak tercapai perdamaian atau Restoratif Justice di tahap 2 kejakasan negeri palembang, sehingga melanjutkan perkara ini dan dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Berawal dari cekcok di jalan raya saat berkendara,menurut keterangan kedua tersangka, sempat terjadi adu mulut di jalan raya, salah satu pengendara bernama Zaikal Aziz mengeluarkan kunci pas berukuran 35 dengan alasan membenari bemper mobilnya yang rusak.

Namun sebaliknya kunci pas itu diayunkan kepada wijaya lalu mengenai bagian pelipis , muka sebelah kiri sampai ke bagian bahu dan dada, berdasarkan laporan dipolsek sukarame oleh pelapor wijaya.

Baca Juga :  Manajemen Kilang Pertamina Plaju Ajak Pekerja Perkuat Budaya Tertib & Rapi Lewat Mindset & Culture Day

Kedua tersangka kini ditahan dengan pasal yang sama ya itu dengan pasal 351.

Hafiz Al hakim S.H, Cecep Sumitra, S.H dan Rizzki Intan Permata Sari, S.H pengacara dari wijaya mengatakan,Terkait kasus ini,sudah diupayakan perdamaian sebanyak 7x yang dilakukan oleh wijaya dan keluarga sebelum tahap 2 di kejaksaan negeri palembang,selaku pendamping hukum telah mengupayakan yang terbaik.

Sudah berapa kali melakukan pendekatan dan musyawarah dengan keluar zaikal Aziz namun, hingga hari ini pun zaikal (sub pltu) masih bersikukuh dengan pendiriannya yang tidak ingin melakukan di Restoratif Justice oleh pihak kejakasan negeri palembang,

Baca Juga :  Polres OKI Tegaskan Rekrutmen Polri Bersih dan Transparan Lewat Penandatanganan Pakta Integritas

Dari pihak wijaya sudah berserah jikalau memang ada jalur damai, kita sudah tuangkan dipertemuan ditahap 2 kejari palembang juga Tapi dari pihak sebelah yaitu zaikal tetap tidak mau damai dan tetap melanjutkan perkara ini.

Dari pihak sebelah tidak ingin melakukan RJ karena sampai saat ini,tetap dengan pendiriannya,dia ingin perkara ini,tetap mau melanjutkan dan tidak ada damai dengan pihak wijaya.

Sedangkan dari kuasa hukum Aziz zaikal tidak bisa memberikan keterangan Terkait kasus ini sehingga pada tahap, 2 di kejakasan negeri palembang melakukan penahanan kedua tersangka.

Berita Terkait

Polsek Tanjung Lago Amankan Tabligh Akbar & Wisuda Tahfidz Ponpes Darul Qur’an Al Hanif
Empat Bulan Buron, Tiga Pelaku Curat di Banyuasin Diamankan Polisi
Kejari OKI Terima Mandat Amankan dan Tertibkan Aset Pemkab OKI
Satgas TMMD Kodim 0402/OKI Gelar Penyuluhan Stunting
Satgas TMMD Kodim 0402/OKI Gelar Pertandingan Sepak Bola Antar Desa
Ketua Tim Wasev TMMD Ke-128 Kunjungi Lokasi TMMD Kodim 0402/OKI
Satgas TMMD Kodim 0402/OKI Laksanakan Pembukaan Jalan Baru
Kejari OKI Resmi Limpahkan Berkas Perkara KUR

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:51 WIB

Polsek Tanjung Lago Amankan Tabligh Akbar & Wisuda Tahfidz Ponpes Darul Qur’an Al Hanif

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:49 WIB

Empat Bulan Buron, Tiga Pelaku Curat di Banyuasin Diamankan Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:18 WIB

Kejari OKI Terima Mandat Amankan dan Tertibkan Aset Pemkab OKI

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:44 WIB

Satgas TMMD Kodim 0402/OKI Gelar Penyuluhan Stunting

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:57 WIB

Ketua Tim Wasev TMMD Ke-128 Kunjungi Lokasi TMMD Kodim 0402/OKI

Berita Terbaru

Daerah

Satgas TMMD Kodim 0402/OKI Gelar Penyuluhan Stunting

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:44 WIB