Kasus 351 Tidak Tercapai Perdamaian atau Restorative Justice

- Redaksi

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,inewsnusantara.com,-Kasus 351 oleh polsek sukarame tidak tercapai perdamaian atau Restoratif Justice di tahap 2 kejakasan negeri palembang, sehingga melanjutkan perkara ini dan dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Berawal dari cekcok di jalan raya saat berkendara,menurut keterangan kedua tersangka, sempat terjadi adu mulut di jalan raya, salah satu pengendara bernama Zaikal Aziz mengeluarkan kunci pas berukuran 35 dengan alasan membenari bemper mobilnya yang rusak.

Namun sebaliknya kunci pas itu diayunkan kepada wijaya lalu mengenai bagian pelipis , muka sebelah kiri sampai ke bagian bahu dan dada, berdasarkan laporan dipolsek sukarame oleh pelapor wijaya.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Balai Gerakkan Warga Sukamulia Wujudkan Swasembada Pangan Melalui Program P2B

Kedua tersangka kini ditahan dengan pasal yang sama ya itu dengan pasal 351.

Hafiz Al hakim S.H, Cecep Sumitra, S.H dan Rizzki Intan Permata Sari, S.H pengacara dari wijaya mengatakan,Terkait kasus ini,sudah diupayakan perdamaian sebanyak 7x yang dilakukan oleh wijaya dan keluarga sebelum tahap 2 di kejaksaan negeri palembang,selaku pendamping hukum telah mengupayakan yang terbaik.

Sudah berapa kali melakukan pendekatan dan musyawarah dengan keluar zaikal Aziz namun, hingga hari ini pun zaikal (sub pltu) masih bersikukuh dengan pendiriannya yang tidak ingin melakukan di Restoratif Justice oleh pihak kejakasan negeri palembang,

Baca Juga :  UNISKI Futsal Competition 2025 Diikuti Oleh 20 Tim

Dari pihak wijaya sudah berserah jikalau memang ada jalur damai, kita sudah tuangkan dipertemuan ditahap 2 kejari palembang juga Tapi dari pihak sebelah yaitu zaikal tetap tidak mau damai dan tetap melanjutkan perkara ini.

Dari pihak sebelah tidak ingin melakukan RJ karena sampai saat ini,tetap dengan pendiriannya,dia ingin perkara ini,tetap mau melanjutkan dan tidak ada damai dengan pihak wijaya.

Sedangkan dari kuasa hukum Aziz zaikal tidak bisa memberikan keterangan Terkait kasus ini sehingga pada tahap, 2 di kejakasan negeri palembang melakukan penahanan kedua tersangka.

Berita Terkait

Wow…! Mantan Kasat Reskrim OKI Sukses Raih Gelar Doktor
Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan
Ketua DPRD OKI Ajak Semua Pihak Evaluasi Capaian Kerja Pada Momentum HUT OKI
Polres OKI Awasi Distribusi BBM di SPBU, Cegah Penyalahgunaan dan Antrean Panjang
Api Membakar Lahan di Perigi, Polres OKI dan Warga Berjibaku Cegah Karhutla Meluas
Inspektur Inspektorat OKI Diduga Bawa Pulang Aset Kantor
Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla
Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Wow…! Mantan Kasat Reskrim OKI Sukses Raih Gelar Doktor

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:10 WIB

Ketua DPRD OKI Ajak Semua Pihak Evaluasi Capaian Kerja Pada Momentum HUT OKI

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:09 WIB

Polres OKI Awasi Distribusi BBM di SPBU, Cegah Penyalahgunaan dan Antrean Panjang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Api Membakar Lahan di Perigi, Polres OKI dan Warga Berjibaku Cegah Karhutla Meluas

Berita Terbaru

Daerah

Wow…! Mantan Kasat Reskrim OKI Sukses Raih Gelar Doktor

Senin, 12 Okt 2026 - 18:40 WIB