Kasus 351 Tidak Tercapai Perdamaian atau Restorative Justice

- Redaksi

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,inewsnusantara.com,-Kasus 351 oleh polsek sukarame tidak tercapai perdamaian atau Restoratif Justice di tahap 2 kejakasan negeri palembang, sehingga melanjutkan perkara ini dan dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Berawal dari cekcok di jalan raya saat berkendara,menurut keterangan kedua tersangka, sempat terjadi adu mulut di jalan raya, salah satu pengendara bernama Zaikal Aziz mengeluarkan kunci pas berukuran 35 dengan alasan membenari bemper mobilnya yang rusak.

Namun sebaliknya kunci pas itu diayunkan kepada wijaya lalu mengenai bagian pelipis , muka sebelah kiri sampai ke bagian bahu dan dada, berdasarkan laporan dipolsek sukarame oleh pelapor wijaya.

Baca Juga :  Senpi & Sabu Digulung, Polres Banyuasin Rilis Capaian Ungkap Kasus Periode Bulan Juni 2025

Kedua tersangka kini ditahan dengan pasal yang sama ya itu dengan pasal 351.

Hafiz Al hakim S.H, Cecep Sumitra, S.H dan Rizzki Intan Permata Sari, S.H pengacara dari wijaya mengatakan,Terkait kasus ini,sudah diupayakan perdamaian sebanyak 7x yang dilakukan oleh wijaya dan keluarga sebelum tahap 2 di kejaksaan negeri palembang,selaku pendamping hukum telah mengupayakan yang terbaik.

Sudah berapa kali melakukan pendekatan dan musyawarah dengan keluar zaikal Aziz namun, hingga hari ini pun zaikal (sub pltu) masih bersikukuh dengan pendiriannya yang tidak ingin melakukan di Restoratif Justice oleh pihak kejakasan negeri palembang,

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan, Kapolsek Rambutan Pimpin Penanaman Jagung Kuartal III

Dari pihak wijaya sudah berserah jikalau memang ada jalur damai, kita sudah tuangkan dipertemuan ditahap 2 kejari palembang juga Tapi dari pihak sebelah yaitu zaikal tetap tidak mau damai dan tetap melanjutkan perkara ini.

Dari pihak sebelah tidak ingin melakukan RJ karena sampai saat ini,tetap dengan pendiriannya,dia ingin perkara ini,tetap mau melanjutkan dan tidak ada damai dengan pihak wijaya.

Sedangkan dari kuasa hukum Aziz zaikal tidak bisa memberikan keterangan Terkait kasus ini sehingga pada tahap, 2 di kejakasan negeri palembang melakukan penahanan kedua tersangka.

Berita Terkait

Pantang Menyerah Akhirnya Anak Petani Ini Lulus Casis TNI AD
Empat Pencarian, Koban Yang Diduga Diterkam Buaya di Perairan Teluk Betung Berhasil Ditemukan
Bangunan SMPN 6 Cengal OKI Ludes Terbakar
Cegah Karhutlah, Babinsa Koramil 430-05/Betung Melaksanakan Patroli di Wilayah Binaan
Pabrik Gula Cinta Manis Mulai Buka Giling, Kebun Tebu Pun Mulai Terbakar
Oknum Kabid Disdik OI Diduga Peras Para Kepsek
Polres OKI Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Untuk Antisipasi Karhutla
Kapolsek Air Sugihan Panen Raya Jagung

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:35 WIB

Pantang Menyerah Akhirnya Anak Petani Ini Lulus Casis TNI AD

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:54 WIB

Empat Pencarian, Koban Yang Diduga Diterkam Buaya di Perairan Teluk Betung Berhasil Ditemukan

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:05 WIB

Cegah Karhutlah, Babinsa Koramil 430-05/Betung Melaksanakan Patroli di Wilayah Binaan

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:50 WIB

Pabrik Gula Cinta Manis Mulai Buka Giling, Kebun Tebu Pun Mulai Terbakar

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:07 WIB

Oknum Kabid Disdik OI Diduga Peras Para Kepsek

Berita Terbaru

Banyuasin

Pantang Menyerah Akhirnya Anak Petani Ini Lulus Casis TNI AD

Sabtu, 11 Jul 2026 - 20:35 WIB