BANYUASIN -INC,-Kepala Desa (Kades) Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur, Nuhasim, serahkan Penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Desa Tebing Abang Akhir Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Penyerahan LKPPD Desa Tebing Abang tahun anggaran 2025 tersebut diserahkan langsung Kades Tebing Abang Nuhasim yang diterima oleh Ketua BPD Tebing Abang Aan Surdiar, bertempat di kantor desa setempat, Rabu (21/1) yang disaksikan langsung oleh aparat desa dan masyarakat.
Kades Tebing Abang Nuhasim mengatakan, bahwa penyampaian LKPPD ini, merupakan kewajiban Kami selaku Kepala Desa Tebing Abang dalam rangka transparansi Pemerintah Desa selama Tahun Anggaran 2025
“Ini merupakan bagian dari mekanisme dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi Pemerintah Desa meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Pelayanan serta Pemberdayaan Masyarakat selama kurun waktu satu tahun yaitu Tahun 2024” ungkap Nuhasim.
Di samping itu, LKPPD ini disampaikan untuk memenuhi kewajiban kepada Kepala Desa untuk menyampaikan LKPPD paling lambat akhir bulan ini tahun 2025, Sambutan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari materi LKPPD dan sudah diserahkan kepada ketua BPD Tebing Abang.
Ketika disinggung terkait permasalahan BPD dengan Kades yang sempat viral di media sosial, Kades Nuhasim dengan tegas membantah bahwa dirinya dengan BPD sama sekali tidak ada pemraslahan dan maslah dana Operasional BPD sudah kelar.
“Kalau masalah dana Operasional BPD yang bersumber dari dana bantuan gubernur (Bangun) itu sudah kelar dan tidak ada pemraslahan. Dan selama ini Pemdes Tebing Abang selalu menjalan hubungan baik dengan BPD selalu mitra dalam menjalankan roda pemerintahan,” terangnya.
Nuhasim juga menyampaikan terkait dengan BUMDes Maju Bersama Desa Tebing Abang serta Pembangunan jalan poros desa yang berlokasi di Dusun I RT 10 s.d RT 04 juga tidak ada permasalahan dan bahkan sudah di audit Inspektorat Banyuasin pada Tanggal 24 Juli 2025.
“Pembangunan jalan poros desa yang berlokasi di dusun I tersebut itu kurang lebih 60 meter memakai jalan SDN 1 dan itu juga ada surat izin pakai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuasin (Disdikbud),” Ujarnya.
Selama kepimpinannya, Kades Nuhasim menerangkan bahwa Dana Desa (DD) tahun 2024 ia telah merealisasikan pembangunan jalan poros antar Desa Rantau Bayur dengan Desa Tebing Abang, Jalan Usaha Tani (JUT) di dusun I, Jalan poros desa di dusun I dan rehab kantor desa dari dana Bangun.
Sedangkan untuk Dana Desa 2025 kami telah merealisasikan pembangunan
Jalan antar dusun IV dengan dusun V, Jalan dusun I depan SDN 1 dan pembangunan Gapura Kantor Desa.” Pembangunan yang telah terealisasi itu telah dibahas dalam Musyawarah desa (Musdes),” tandasnya.
Sementara itu, Ketua BPD Tebing Abang Aan Surdiar mengatakan, Penerimaan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) oleh Ketua BPD merupakan agenda resmi yang menunjukkan akuntabilitas Kepala Desa kepada BPD atas kinerja selama satu tahun anggaran.
Aan Surdiar menjelaskan bahwa penyampaian LKPPD dan LPPD Tahun 2025 Desa Tebing Abang mengacu pada Permendagri Nomor 46 Tahun 2016.
“Mewajibkan desa untuk menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada BPD, serta LPPD kepada bupati melalui camat,”ujar Aan Surdiar.
Lebih lanjut, Aan Surdiar menambahkan bahwa penyampaian LKPPD dan LPPD harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran sebelumnya berakhir.”LKPPD telah kami terima dan semuanya berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, selama ini BPD tidak pernah ada masalah dengan Pemdes Tebing Abang dan bahkan menurutnya Pemdes selalu terbuka dengan BPD dalam setiap kegiatan termasuk masalah BUMDes Maju Bersama pihaknya juga telah menerima surat LPPD dari Ketua BUMDes.
“Sejauh ini BUMDes Maju Bersama Desa Tebing Abang tidak ada masalah dan program BUMDes budidaya pisang di atas lahan seluas 4 hektare berjalan dan tidak ada yang fiktif dan kami juga sudah bersama Kades telah koordinasi dengan Camat Rantau Bayur Alhamdulillah aman tidak ada masalah,” terangnya.
Aan Surdiar juga menuturkan, semua kegiatan Dana Desa di Desa Tebing Abang mulai dari tahun 2024 s.d 2025 semua terealisasi dengan baik sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan.” Realisasi pembangunan fisik dari Dana Desa tahun 2024 s.d. 2025 mekanismenya telah dibahas dalam Musdes,” ucapnya. (Adm)













