Gelar Operasi Senpi Musi 2025, Polres Ogan Ilir Imbau Masyarakat Serahkan Senpi Ilegal Secara Sukarela

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Polres Ogan Ilir melaksanakan Operasi Senpi Musi 2025 dalam rangka mengantisipasi berbagai tindak kejahatan.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menerangkan, Operasi Senpi Musi dilaksanakan selama 16 hari.

Mulai tanggal 12 Juni lalu hingga 17 Juni mendatang, polisi akan gencar melakukan upaya preventif dengan menjaring senjata api ilegal.

Bagus dalam arahannya menyampaikan akan menindak tegas para pelaku kejahatan yang menggunakan senpi.

“Jika kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai senpi ilegal, tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Bagus melalui keterangan tertulis, Senin (16/6/2025).

Baca Juga :  Mantan Plt Kadis PMD Sumsel Ditetapkan Dpo Oleh Kejari Palembang, Dalam Pengembangan Perkara Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik.

Kepemilikan senpi secara ilegal ini diatur dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 di mana pelaku diancam pidana penjara 15 tahun.

Operasi Senpi Musi mengedepankan fungsi Reskrim dan didukung oleh fungsi operasional kepolisian lainnya yang dilakukan secara profesional.

Tujuannya guna menciptakan kondisi Kamtibmas dan menanggulangi kejahatan seperti curat, curas, curanmor, premanisme dan kejahatan lainnya.

“Sehingga tumbuh rasa aman, nyaman serta tenteram pada masyarakat dan terbebas dari segala bentuk ancaman gangguan pelaku kejahatan,” terang Bagus.

Baca Juga :  Berikan Kenyamanan Perayaan Natal, Serda Abet Standby di Gereja HKBP Desa Bukit

Polres Ogan Ilir juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam Operasi Senpi Musi 2025 dengan melaporkan jika mengetahui adanya kepemilikan senpi ilegal.

Dan kepada para pemilik senpi khususnya di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, diimbau untuk menyerahkan senpi secara sukarela.

“Jika menyerahkan secara sukarela dan selama tidak terlibat dengan perkara pidana lainnya, maka dijamin tidak akan mendapat konsekuensi hukum. Tidak akan dipidana,” jelas Bagus.

Berita Terkait

Bupati Banyuasin Apresiasi Tim Karhutla Mabes TNI Atas Gencarnya Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Berbagai Wilayah
Perkuat Upaya Pencegahan Karhutla, Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Penyuluhan di Desa Sungai Rengit
ASN dan PPK Tak Bolah Rangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Camat Suak Tapeh
Rutin Ke Desa Binaan, Babinsa Tampung Aspirasi Masyarakat
Disdik OKI Segera Tindaklanjut Persoalan SDN 1 Kijang Ulu
Pagar SDN 1 Tanjung Laga Memprihatinkan, Kepala Sekolah Harapkan Bantuan Perbaikan
Penyelidikan Perkara Penggelapan Aset Tongkang Dihentikan, HAMASS : Bisa Jadi Tidak Cukup Alat Bukti
Puskesmas Celikah Ajak Masyarakat Terapkan PHBS

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:55 WIB

Bupati Banyuasin Apresiasi Tim Karhutla Mabes TNI Atas Gencarnya Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Berbagai Wilayah

Jumat, 18 September 2026 - 13:32 WIB

Perkuat Upaya Pencegahan Karhutla, Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Penyuluhan di Desa Sungai Rengit

Kamis, 17 September 2026 - 14:50 WIB

ASN dan PPK Tak Bolah Rangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Camat Suak Tapeh

Kamis, 17 September 2026 - 13:33 WIB

Rutin Ke Desa Binaan, Babinsa Tampung Aspirasi Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 - 10:14 WIB

Disdik OKI Segera Tindaklanjut Persoalan SDN 1 Kijang Ulu

Berita Terbaru

Banyuasin

Rutin Ke Desa Binaan, Babinsa Tampung Aspirasi Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:33 WIB

Daerah

Disdik OKI Segera Tindaklanjut Persoalan SDN 1 Kijang Ulu

Kamis, 17 Sep 2026 - 10:14 WIB