Gelar Operasi Senpi Musi 2025, Polres Ogan Ilir Imbau Masyarakat Serahkan Senpi Ilegal Secara Sukarela

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Polres Ogan Ilir melaksanakan Operasi Senpi Musi 2025 dalam rangka mengantisipasi berbagai tindak kejahatan.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menerangkan, Operasi Senpi Musi dilaksanakan selama 16 hari.

Mulai tanggal 12 Juni lalu hingga 17 Juni mendatang, polisi akan gencar melakukan upaya preventif dengan menjaring senjata api ilegal.

Bagus dalam arahannya menyampaikan akan menindak tegas para pelaku kejahatan yang menggunakan senpi.

“Jika kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai senpi ilegal, tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Bagus melalui keterangan tertulis, Senin (16/6/2025).

Baca Juga :  Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan

Kepemilikan senpi secara ilegal ini diatur dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 di mana pelaku diancam pidana penjara 15 tahun.

Operasi Senpi Musi mengedepankan fungsi Reskrim dan didukung oleh fungsi operasional kepolisian lainnya yang dilakukan secara profesional.

Tujuannya guna menciptakan kondisi Kamtibmas dan menanggulangi kejahatan seperti curat, curas, curanmor, premanisme dan kejahatan lainnya.

“Sehingga tumbuh rasa aman, nyaman serta tenteram pada masyarakat dan terbebas dari segala bentuk ancaman gangguan pelaku kejahatan,” terang Bagus.

Baca Juga :  Koperasi Desa Merah Putih Belitung Dibikin “Belajar Ulang”, PT TIMAH Turun Tangan Buka Pola Kemitraan

Polres Ogan Ilir juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam Operasi Senpi Musi 2025 dengan melaporkan jika mengetahui adanya kepemilikan senpi ilegal.

Dan kepada para pemilik senpi khususnya di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, diimbau untuk menyerahkan senpi secara sukarela.

“Jika menyerahkan secara sukarela dan selama tidak terlibat dengan perkara pidana lainnya, maka dijamin tidak akan mendapat konsekuensi hukum. Tidak akan dipidana,” jelas Bagus.

Berita Terkait

Warga Mangsang Desak Mabes Polri
Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi
Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa
Pantau Keamanan Wilayah, Babinsa Koptu Harisun Rutin Sambangi Poskamling
Berikan Materi Bela Negara Serta Wawasan Kebangsaan, Babinsa Bentuk Karakter Siswa Melalui MPLS
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto Kunjungi Kajari OKI, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:38 WIB

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:07 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:15 WIB

Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:50 WIB

Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa

Berita Terbaru

Palembang

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Senin, 27 Jul 2026 - 18:38 WIB

Banyuasin

Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa

Kamis, 23 Jul 2026 - 12:50 WIB