Dramatis Penangkapan Bandar Narkoba di Desa Meranti Suak Tapeh

- Redaksi

Sabtu, 14 Desember 2024 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANYUASIN, inewsnusantara.com,-Dramatis saat Proses penangkapan terhadap Jaka Umbara bandar narkoba di Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, pada Rabu (11/12) sekitar pukul 22.30 WIB.

Pasalnya, saat Satnarkoba Polres Banyuaisn melakukan penangkapan mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga, saat Jaka Umbara hendak di bawa anggota Satnarkoba Polres Banyuasin.

Bahkan pihak keluarga sempat berteriak dengan kata kata provokatif kepada anggota Satnarkoba Polres Banyuasin ketika anggota Satnarkoba hendak mencari barang bukti. Sehingga massa di sekitar keluar, dan hendak mendekati personil yang ada di lokasi tersebut.

Melihat kondisi itu, anggota Satnarkoba Polres Banyuasin yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin bersama Kanit II Iptu Lukman sempat melepaskan beberapa kali tembakan peringatan.

Baca Juga :  Polsek Muara Padang Ungkap Kasus Curat Dalam Ops Sikat II Musi 2025

Sehingga anggota Satnarkoba lepas dari kepungan massa, dengan menangkap bandar beserta barang bukti narkoba jenis sabu lima paket sedang narkotika jenis sabu berat bruto 510 gram, dua kantong plastik warna hitam, handphone android.

“Nyaris diamuk massa, setelah pihak keluarga melakukan perlawanan saat kita hendak menangkap bandar sabu tersebut,”kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin.

Baca Juga :  Tak Ditanggapi Polres OKI, Keluarga Korban Lapor Bareskrim Polri

Keluarga sendiri sempat meneriakkan kata kata provokatif kepada personil Satnarkoba yang menangkap bandar sabu itu.”Sempat diteriaki serbu dan laju, sehingga massa semakin banyak,” ungkapnya.

Sehingga pihaknya terpaksa mengambil tindakan dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, agar dapat lolos dari amukan massa.

Najamudin menambahkan pelaku ini sudah dua tahun menjadi bandar narkoba di wilayah Suak Tapeh. Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adm).

Berita Terkait

Polres OKI bersama peserta didik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Pokjar XIV dalam Focus Group Discussion (FGD)
SMAN 2 Unggulan Talang Ubi Terapkan Program Teman SMA
Cegah dan Tanggulangi Karhutla,Tim Satgas karhutla Mabes TNI laksanakan Penyuluhan di Kecamatan Betung
Kapolres OKI Sambut 11 Serdik Sespimen Polri, Karhutla Dibedah dari Pencegahan hingga Trauma Warga
RSUD PALI Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Sehat
Satgas Gabungan Padamkan Titik Api di Pangkalan Lampam
Satgas Gabungan Padamkan Titik Api di Pangkalan Lampam
Eksepsi 8 Terdakwa Korupsi Kredit BRI Rugikan Negara Rp. 922,45 Miliar Kandas di Tolak Hakim

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:23 WIB

Polres OKI bersama peserta didik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Pokjar XIV dalam Focus Group Discussion (FGD)

Kamis, 10 September 2026 - 22:53 WIB

SMAN 2 Unggulan Talang Ubi Terapkan Program Teman SMA

Kamis, 10 September 2026 - 16:41 WIB

Cegah dan Tanggulangi Karhutla,Tim Satgas karhutla Mabes TNI laksanakan Penyuluhan di Kecamatan Betung

Kamis, 10 September 2026 - 13:50 WIB

Kapolres OKI Sambut 11 Serdik Sespimen Polri, Karhutla Dibedah dari Pencegahan hingga Trauma Warga

Kamis, 10 September 2026 - 12:43 WIB

RSUD PALI Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Sehat

Berita Terbaru

Daerah

SMAN 2 Unggulan Talang Ubi Terapkan Program Teman SMA

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:53 WIB

Daerah

RSUD PALI Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Sehat

Kamis, 10 Sep 2026 - 12:43 WIB