Di-PHK Tak Sesuai Aturan, Puluhan Karyawan PT WLMI Datangi Disnakertrans Dan PWI Oi

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR -INC,-Sebanyak 62 karyawan PT Wahana Lestari Makmur Indralaya (WLMI), tak terima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh pihak perusahaan.

Parahnya lagi, kompensasi yang ditawarkan oleh pihak PT WLMI kepada para karyawan yang di-PHK, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021.

Menurut Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT WLMI, Ilham, pihak perusahaan menawarkan uang pesangon hanya 0,5 kali, dan uang penghargaan masa kerja hanya 25 persen.

“Kami menuntut perusahaan untuk membayar pesangon sesuai PP Pasal 43 tahun 2021,” ujarnya di hadapan awak media saat jumpa pers di Sekretariat PWI Ogan Ilir, Indralaya, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Aipda Gp Andiko Imbau Warga Binaannya Untuk Melaksanakan Program P2B

Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, turunan UU Cipta Kerja mengatur tentang PHK, karena alasan efisiensi akibat kerugian perusahaan.

Pengusaha dapat melakukan PHK dengan kewajiban membayar pesangon 1 kali, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak.

Ditambahkan Ilham, PHK yang dialaminya bersama teman-temannya, berawal dari 8 November 2025 yang lalu. Dimana, pihak perusahaan memasang pengumuman.

“Pada saat itu, dalam pengumumannya, pihak perusahaan mengistirahatkan 240 pekerja mulai 10 November 2025 dalam batas waktu yang tidak ditentukan,” katanya.

Baca Juga :  Kapolsek Muara Padang Pimpin Langsung Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Minggu Ke III

Adapun alasan perusahaan mengistirahatkan 240 pekerjanya, karena dalam kondisi pailit. Namun, pihak pekerja melakukan biparti pada 14 November 2025 dan pihak perusahaan menyatakan menutup perusahaan.

“Tapi kami meminta perusahaan untuk menunjukkan bukti dari pengadilan, bahwa perusahaan ini pailit. Hingga saat ini tidak ada, justru yang keluar, mereka menyatakan melakukan efisiensi,” lanjutnya.

Untuk itu, para pekerja pun membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Dengan harapan, hak-hak mereka yang bekerja selama puluhan tahun terpenuhi.

Berita Terkait

Polres OKI bersama peserta didik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Pokjar XIV dalam Focus Group Discussion (FGD)
SMAN 2 Unggulan Talang Ubi Terapkan Program Teman SMA
Cegah dan Tanggulangi Karhutla,Tim Satgas karhutla Mabes TNI laksanakan Penyuluhan di Kecamatan Betung
Kapolres OKI Sambut 11 Serdik Sespimen Polri, Karhutla Dibedah dari Pencegahan hingga Trauma Warga
RSUD PALI Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Sehat
Satgas Gabungan Padamkan Titik Api di Pangkalan Lampam
Satgas Gabungan Padamkan Titik Api di Pangkalan Lampam
Eksepsi 8 Terdakwa Korupsi Kredit BRI Rugikan Negara Rp. 922,45 Miliar Kandas di Tolak Hakim

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:23 WIB

Polres OKI bersama peserta didik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Pokjar XIV dalam Focus Group Discussion (FGD)

Kamis, 10 September 2026 - 22:53 WIB

SMAN 2 Unggulan Talang Ubi Terapkan Program Teman SMA

Kamis, 10 September 2026 - 16:41 WIB

Cegah dan Tanggulangi Karhutla,Tim Satgas karhutla Mabes TNI laksanakan Penyuluhan di Kecamatan Betung

Kamis, 10 September 2026 - 13:50 WIB

Kapolres OKI Sambut 11 Serdik Sespimen Polri, Karhutla Dibedah dari Pencegahan hingga Trauma Warga

Kamis, 10 September 2026 - 12:43 WIB

RSUD PALI Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Sehat

Berita Terbaru

Daerah

SMAN 2 Unggulan Talang Ubi Terapkan Program Teman SMA

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:53 WIB

Daerah

RSUD PALI Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Sehat

Kamis, 10 Sep 2026 - 12:43 WIB