Di-PHK Tak Sesuai Aturan, Puluhan Karyawan PT WLMI Datangi Disnakertrans Dan PWI Oi

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR -INC,-Sebanyak 62 karyawan PT Wahana Lestari Makmur Indralaya (WLMI), tak terima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh pihak perusahaan.

Parahnya lagi, kompensasi yang ditawarkan oleh pihak PT WLMI kepada para karyawan yang di-PHK, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021.

Menurut Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT WLMI, Ilham, pihak perusahaan menawarkan uang pesangon hanya 0,5 kali, dan uang penghargaan masa kerja hanya 25 persen.

“Kami menuntut perusahaan untuk membayar pesangon sesuai PP Pasal 43 tahun 2021,” ujarnya di hadapan awak media saat jumpa pers di Sekretariat PWI Ogan Ilir, Indralaya, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga :  Amri Apresiasi Aksi Garda Prabowo

Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, turunan UU Cipta Kerja mengatur tentang PHK, karena alasan efisiensi akibat kerugian perusahaan.

Pengusaha dapat melakukan PHK dengan kewajiban membayar pesangon 1 kali, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak.

Ditambahkan Ilham, PHK yang dialaminya bersama teman-temannya, berawal dari 8 November 2025 yang lalu. Dimana, pihak perusahaan memasang pengumuman.

“Pada saat itu, dalam pengumumannya, pihak perusahaan mengistirahatkan 240 pekerja mulai 10 November 2025 dalam batas waktu yang tidak ditentukan,” katanya.

Baca Juga :  Respon Cepat Kepolisian, Pelaku Pemukulan Wanita di Jalan Ariodila Ditangkap Unit Reskrim

Adapun alasan perusahaan mengistirahatkan 240 pekerjanya, karena dalam kondisi pailit. Namun, pihak pekerja melakukan biparti pada 14 November 2025 dan pihak perusahaan menyatakan menutup perusahaan.

“Tapi kami meminta perusahaan untuk menunjukkan bukti dari pengadilan, bahwa perusahaan ini pailit. Hingga saat ini tidak ada, justru yang keluar, mereka menyatakan melakukan efisiensi,” lanjutnya.

Untuk itu, para pekerja pun membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Dengan harapan, hak-hak mereka yang bekerja selama puluhan tahun terpenuhi.

Berita Terkait

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa
Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda
Warga Mangsang Desak Mabes Polri
Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi
Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa
Pantau Keamanan Wilayah, Babinsa Koptu Harisun Rutin Sambangi Poskamling

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:14 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda

Senin, 27 Juli 2026 - 18:38 WIB

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:15 WIB

Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi

Berita Terbaru

Palembang

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Senin, 27 Jul 2026 - 18:38 WIB