Di-PHK Tak Sesuai Aturan, Puluhan Karyawan PT WLMI Datangi Disnakertrans Dan PWI Oi

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR -INC,-Sebanyak 62 karyawan PT Wahana Lestari Makmur Indralaya (WLMI), tak terima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh pihak perusahaan.

Parahnya lagi, kompensasi yang ditawarkan oleh pihak PT WLMI kepada para karyawan yang di-PHK, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021.

Menurut Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT WLMI, Ilham, pihak perusahaan menawarkan uang pesangon hanya 0,5 kali, dan uang penghargaan masa kerja hanya 25 persen.

“Kami menuntut perusahaan untuk membayar pesangon sesuai PP Pasal 43 tahun 2021,” ujarnya di hadapan awak media saat jumpa pers di Sekretariat PWI Ogan Ilir, Indralaya, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga :  Bupati Muchendi Pimpin Musdesus Serentak, 327 Kopdes Merah Putih Lahir di OKI

Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, turunan UU Cipta Kerja mengatur tentang PHK, karena alasan efisiensi akibat kerugian perusahaan.

Pengusaha dapat melakukan PHK dengan kewajiban membayar pesangon 1 kali, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak.

Ditambahkan Ilham, PHK yang dialaminya bersama teman-temannya, berawal dari 8 November 2025 yang lalu. Dimana, pihak perusahaan memasang pengumuman.

“Pada saat itu, dalam pengumumannya, pihak perusahaan mengistirahatkan 240 pekerja mulai 10 November 2025 dalam batas waktu yang tidak ditentukan,” katanya.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Banyuasin Gelar Patroli Malam, Kawasan Pemkab Jadi Fokus Pengamanan

Adapun alasan perusahaan mengistirahatkan 240 pekerjanya, karena dalam kondisi pailit. Namun, pihak pekerja melakukan biparti pada 14 November 2025 dan pihak perusahaan menyatakan menutup perusahaan.

“Tapi kami meminta perusahaan untuk menunjukkan bukti dari pengadilan, bahwa perusahaan ini pailit. Hingga saat ini tidak ada, justru yang keluar, mereka menyatakan melakukan efisiensi,” lanjutnya.

Untuk itu, para pekerja pun membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Dengan harapan, hak-hak mereka yang bekerja selama puluhan tahun terpenuhi.

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa
Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan
Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru
Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin
Kapolres OKI Pimpin Simulasi Sispamkota
Ratusan Warga Demo PT.Tania Selatan, Polres OKI Pastikan Situasi Kondusif
Seleksi Paskibraka OKI 2026 Libatkan Personel Polres OKI

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:13 WIB

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 April 2026 - 19:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru

Jumat, 17 April 2026 - 13:46 WIB

Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 12:52 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin

Berita Terbaru

Banyuasin

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:13 WIB