OGAN ILIR, inewsnusantara.com– Dua orang pelaku pencurian handphone di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, diamankan polisi setelah dilaporkan oleh korbannya.
Berawal saat dua pelaku yakni Darma (20 tahun) dan Sahri (17 tahun) meminjam handphone milik seorang remaja 13 tahun yang baru mereka dikenal, pada Kamis (23/1/2025) petang.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman Ansori mengatakan, modus operandi para pelaku yakni ingin mengisi saldo dana.
“Pelaku bernama Sahri meminjam handphone milik orang yang baru dikenalnya. Katanya ada keperluan pakai handphone pinjaman itu, mau ke konter,” kata Herman kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Sementara pelaku bernama Darma menunggu di atas motor bersama pemilik handphone yang dipinjam.
Beberapa saat setelah ditunggu, pelaku Sahri tak kunjung kembali.
Sementara pemilik handphone yang curiga, berjaga di sekitar motor milik pelaku.
Menyadari Sahri tak kembali, Darma bergegas pergi meninggalkan sepeda motor milik rekannya itu.
“Melihat pelaku kabur, pemilik handphone berteriak maling hingga mengundang perhatian warga,” ungkap Herman.
Mendapat laporan dari warga, aparat Polsek Tanjung Batu dipimpin Kanit Reskrim Aipda Prayudho Wibowo langsung mengamankan kedua pelaku.
Keduanya diamankan beserta barang bukti curian berupa satu unit handphone Infinix GT 8 Pro dan sepeda motor matic Honda Vario milik para pelaku.
“Para pelaku diamankan, masih di wilayah Tanjung Batu. Sekarang sedang diminta keterangan lebih lanjut,” terang Herman. (Mat)













