OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Mengaku hanya pinjam motor teman, seorang pria di Tanjung Raja, Ogan Ilir, diamankan polisi karena perkara dugaan penggelapan.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin menerangkan, tersangka bernama Andika (25 tahun) meminjam sepeda motor rekannya pada Kamis (7/8/2025) pagi.
Tersangka memerlukan kendaraan dengan alasan hendak mengambil uang di kediaman pimpinan tempat dia bekerja.
“Karena pemilik kendaraan kenal baik dengan tersangka, maka dipinjamkanlah sepeda motor tersebit,” kata Zahirin di Mapolsek Tanjung Raja, Sabtu (16/8/2025).
Namun setelah ditunggu seharian, tersangka tak kunjung mengembalikan sepeda motor.
Ponsel tersangka juga aktif saat coba dihubungi oleh pemilik kendaraan.
Karena merasa sepeda motornya digelapkan, pemilik kendaraan melapor ke Polsek Tanjung Raja.
“Tadi malam anggota kami mengamankan tersangka di rumah kerabatnya, masih di wilayah Tanjung Raja,” terang Zahirin.
Kepada polisi, tersangka mengaku tak bermaksud menggelapkan sepeda motor milik rekannya.
“Pengakuan tersangka, yang bersangkutan hanya pinjam sementara. Kami masih minta keterangan lebih lanjut,” ungkap Zahirin.
Atas perbuatannya, tersangka Andika dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
“Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Zahirin menegaskan.













