Anggota DPRD Ogan Ilir Kecam Perbuatan Oknum Kades Diduga Cabuli Gadis Belia di Rambang Kuang

- Redaksi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- DPRD Ogan Ilir mengecam keras perbuatan oknum kepala desa yang diduga mencabuli seorang gadis belia.

Diketahui oknum tersebut menjabat Kepala Desa Beringin Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.

Anggota DPRD Ogan Ilir dari fraksi PKS, Muhammad Sayuti mengaku mendapat informasi dari video viral yang beredar.

“Jika dugaan peristiwa tindak pidana yang dimaksud benar terjadi, tentu kita sangat menyayangkan dan mengecam keras perbuatan memalukan yang dilakukan kepala desa tersebut,” kata Sayuti kepada wartawan di Indralaya, Kamis (21/8/2025).

Sayuti menuturkan, seharusnya seorang kepala desa dapat memberikan contoh positif bagi masyarakat.

“Mestinya mengayomi, melindungi dan menjadi teladan masyarakat yang dipimpinnya,” tutur Sayuti.

Suara.dari Sayuti ini dikemukakan karena dirinya berasal dari Dapil IV yakni Kecamatan Lubuk Keliat, Muara Kuang dan Rambang Kuang.

Baca Juga :  Tinjau Kondisi SD yang Tidak Layak, Ratu Dewa Perintahkan Kadis Pendidikan untuk Keliling Palembang

Sayuti mengungkapkan, informasi yang diterima dirinya, gadis belia yang diduga dicabuli oknum kades masih berusia 16 tahun.

Dijelaskan, dugaan perbuatan yang asusila tersebut seperti tertuang pada Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 huruf (c) UndangnUndang Nomor 12 Tahunn 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kemudian Pasal 289 KUHP, maupun Pasal 76E dan 76D Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Kalau kita lihat, ancaman hukuman terhadap pelaku tindak pidana dalam pasal tersebut tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 12 tahun hingga 15 tahun,” terang Sayuti.

Secara moralitas, Sayuti menyebut perbuatan oknum kades termasuk kategori cacat secara moral.

Selain video yang sudah viral di media sosial, dugaan perbuatan tersebut juga dapat membuat keresahan bagi warga.

Baca Juga :  GKBB Banyuasin Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Terkait Lambannya Pembayaran Proyek

Dan juga mencoreng integritas sebagai kepala desa.

Sayuti menyebut perbuatan asusila tersebut harus mendapatkan tindakan tegas dari pihak kepolisian maupun Pemkab Ogan Ilir.

“Menurut saya, dugaan perbuatan asusila ini adalah delik biasa, bukan delik aduan. Apalagi dugaan perbuatan ini dilakukan terhadap anak di bawah umur. Maka dalam Undang Undang Perlidungan Anak tidak mengenal istilah suka sama suka yang dapat dijadikan alasan pembenar bagi perbuatan pelaku sehingga harus diproses,” kata Sayuti menuturkan.

Dirinya menilai dakan tegas terhadap perbuatan asusila ini perlu diterapkan agar kejadian seperti ini tidak menjadi preseden buruk di tengah masyarakat dan Pemkab Ogan Ilir.

“Oleh karena itu, kita serahkan saja sepenuhnya penanganan permasalahan ini ke aparat penegak hukum dan Pemda Ogan Ilir,” ucap Sayuti.

Berita Terkait

Pagar SDN 1 Tanjung Laga Memprihatinkan, Kepala Sekolah Harapkan Bantuan Perbaikan
Puskesmas Celikah Ajak Masyarakat Terapkan PHBS
Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Serta Penanggulangan Karhutla di Selat Penuguan
Hotspot OKI Capai 570 dan Karhutla Capai 1.682 Ha
Dinkes OKI Ingatkan Bayi, Balita dan Lansia Rentan Dampak Karhutla
Bocah 10 Tahun Tenggelam di Sungai Komering Ditemukan Meninggal Dunia
Nelayan Tenggelam di Perairan Sungsang Ditemukan Meninggal Dunia
Pesta Musik Djarum Istimewa di Kayu Agung OKI Tuai Keluhan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 21:43 WIB

Pagar SDN 1 Tanjung Laga Memprihatinkan, Kepala Sekolah Harapkan Bantuan Perbaikan

Rabu, 16 September 2026 - 10:49 WIB

Puskesmas Celikah Ajak Masyarakat Terapkan PHBS

Selasa, 15 September 2026 - 21:30 WIB

Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Serta Penanggulangan Karhutla di Selat Penuguan

Selasa, 15 September 2026 - 15:57 WIB

Hotspot OKI Capai 570 dan Karhutla Capai 1.682 Ha

Selasa, 15 September 2026 - 15:31 WIB

Dinkes OKI Ingatkan Bayi, Balita dan Lansia Rentan Dampak Karhutla

Berita Terbaru

Daerah

Puskesmas Celikah Ajak Masyarakat Terapkan PHBS

Rabu, 16 Sep 2026 - 10:49 WIB

Daerah

Hotspot OKI Capai 570 dan Karhutla Capai 1.682 Ha

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:57 WIB