Anggota DPRD Ogan Ilir Kecam Perbuatan Oknum Kades Diduga Cabuli Gadis Belia di Rambang Kuang

- Redaksi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- DPRD Ogan Ilir mengecam keras perbuatan oknum kepala desa yang diduga mencabuli seorang gadis belia.

Diketahui oknum tersebut menjabat Kepala Desa Beringin Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.

Anggota DPRD Ogan Ilir dari fraksi PKS, Muhammad Sayuti mengaku mendapat informasi dari video viral yang beredar.

“Jika dugaan peristiwa tindak pidana yang dimaksud benar terjadi, tentu kita sangat menyayangkan dan mengecam keras perbuatan memalukan yang dilakukan kepala desa tersebut,” kata Sayuti kepada wartawan di Indralaya, Kamis (21/8/2025).

Sayuti menuturkan, seharusnya seorang kepala desa dapat memberikan contoh positif bagi masyarakat.

“Mestinya mengayomi, melindungi dan menjadi teladan masyarakat yang dipimpinnya,” tutur Sayuti.

Suara.dari Sayuti ini dikemukakan karena dirinya berasal dari Dapil IV yakni Kecamatan Lubuk Keliat, Muara Kuang dan Rambang Kuang.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Sukses Gelar GPM di Tiga Lokasi Yang Berbeda

Sayuti mengungkapkan, informasi yang diterima dirinya, gadis belia yang diduga dicabuli oknum kades masih berusia 16 tahun.

Dijelaskan, dugaan perbuatan yang asusila tersebut seperti tertuang pada Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 huruf (c) UndangnUndang Nomor 12 Tahunn 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kemudian Pasal 289 KUHP, maupun Pasal 76E dan 76D Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Kalau kita lihat, ancaman hukuman terhadap pelaku tindak pidana dalam pasal tersebut tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 12 tahun hingga 15 tahun,” terang Sayuti.

Secara moralitas, Sayuti menyebut perbuatan oknum kades termasuk kategori cacat secara moral.

Selain video yang sudah viral di media sosial, dugaan perbuatan tersebut juga dapat membuat keresahan bagi warga.

Baca Juga :  Kunjungi Korban Kebakaran, Dewi Sastrani Beri Paket Sembako dan Uang Santunan.

Dan juga mencoreng integritas sebagai kepala desa.

Sayuti menyebut perbuatan asusila tersebut harus mendapatkan tindakan tegas dari pihak kepolisian maupun Pemkab Ogan Ilir.

“Menurut saya, dugaan perbuatan asusila ini adalah delik biasa, bukan delik aduan. Apalagi dugaan perbuatan ini dilakukan terhadap anak di bawah umur. Maka dalam Undang Undang Perlidungan Anak tidak mengenal istilah suka sama suka yang dapat dijadikan alasan pembenar bagi perbuatan pelaku sehingga harus diproses,” kata Sayuti menuturkan.

Dirinya menilai dakan tegas terhadap perbuatan asusila ini perlu diterapkan agar kejadian seperti ini tidak menjadi preseden buruk di tengah masyarakat dan Pemkab Ogan Ilir.

“Oleh karena itu, kita serahkan saja sepenuhnya penanganan permasalahan ini ke aparat penegak hukum dan Pemda Ogan Ilir,” ucap Sayuti.

Berita Terkait

Dampak Musim Panas, Babinsa Himbau Warga Untuk Tingkatkan Kewaspadaan Lingkungan
Lazismu Babel Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa, Peringati Milad ke-24 Lewat Muharram Ceria
Pantang Menyerah Akhirnya Anak Petani Ini Lulus Casis TNI AD
Empat Pencarian, Koban Yang Diduga Diterkam Buaya di Perairan Teluk Betung Berhasil Ditemukan
Bangunan SMPN 6 Cengal OKI Ludes Terbakar
Cegah Karhutlah, Babinsa Koramil 430-05/Betung Melaksanakan Patroli di Wilayah Binaan
Pabrik Gula Cinta Manis Mulai Buka Giling, Kebun Tebu Pun Mulai Terbakar
Oknum Kabid Disdik OI Diduga Peras Para Kepsek

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 11:41 WIB

Dampak Musim Panas, Babinsa Himbau Warga Untuk Tingkatkan Kewaspadaan Lingkungan

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:53 WIB

Lazismu Babel Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa, Peringati Milad ke-24 Lewat Muharram Ceria

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:35 WIB

Pantang Menyerah Akhirnya Anak Petani Ini Lulus Casis TNI AD

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:54 WIB

Empat Pencarian, Koban Yang Diduga Diterkam Buaya di Perairan Teluk Betung Berhasil Ditemukan

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:16 WIB

Bangunan SMPN 6 Cengal OKI Ludes Terbakar

Berita Terbaru

Banyuasin

Pantang Menyerah Akhirnya Anak Petani Ini Lulus Casis TNI AD

Sabtu, 11 Jul 2026 - 20:35 WIB