OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Setelah sempat buron selama tiga bulan lebih, seorang tersangka begal di Indralaya Utara, Ogan Ilir, diringku aparat kepolisian.
Tersangka bernama Ardi (27 tahun) dilaporkan membegal seorang tukang ojek pada akhir April lalu.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi mengungkapkan, kronologi peristiwa tersebut berawal saat tersangka minta diantar ojek ke suatu tempat.
Namun dalam perjalanan, tersangka minta diantar ke rumah orang tuanya di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara.
“Saat melintas di jalanan sepi wilayah Sungai Rambutan, tersangka mengeluarkan pisau dan memaksa pengemudi ojek berhenti,” ungkap Junardi di Mapolsek Indralaya, Sabtu (9/8/2025).
Korban yang merasa terancam lalu menghentikan laju kendaran dan terpaksa menyerahkan sepeda motor bebek miliknya.
Sementara tersangka dalam pelariannya, diduga telah menggadaikan sepeda motor hasil kejahatan.
Hingga pada Jumat (8/8/2025) malam, keberadaan tersangka terendus di wilayah Indralaya.
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Untuk barang bukti hasil kejahatan masih kami telusuri,” terang Junardi.
Kepada polisi, tersangka Ardi mengaku terpaksa menjadi begal karena tak punya pekerjaan tetap.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Junardi menegaskan.












