5 Poin Pembelaan Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir di Persidangan, Klaim Bukan Pihak Paling Bertanggung Jawab

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan itu menghadirkan tiga terdakwa yakni Rabu Hasan, Meryadi dan Nasrowi.

Berikut ini lima poin pembelaan ketiga terdakwa :

1. Tidak Ada Unsur Kesengajaan (Mens Rea)

Para terdakwa menyadari bahwa sebagai manusia biasa, tak luput dari kesalahan.

Namun, perbuatan yang terjadi hingga membawa mereka ke meja hijau bukanlah hasil niat jahat atau kesengajaan, melainkan karena kapasitas sebagai bawahan yang menjalankan perintah.

2.Fakta Persidangan Mendukung Bahwa Para Terdakwa Hanya Membantu

Dari keterangan saksi-saksi di persidangan, para terdakwa mengklaim bahwa tidak pernah menjadi pengambil keputusan utama.

3.Tanggung Jawab Ada Pada Pengurus Inti

Sesuai keterangan saksi ahli dari Inspektorat dan ketentuan AD/ART PMI, pihak yang bertanggung jawab atas penerimaan dan penggunaan dana hibah daerah adalah pengurus inti PMI.

Baca Juga :  Laka Maut Tol Kapal Betung, 1 Orang Meninggal Dunia

4.Sikap Kooperatif dan Itikad Baik

Para terdakwa menegaskan sudah menunjukkan itikad baik dengan bersikap kooperatif selama proses hukum.

Bahkan terdakwa Rabu Hasan telah mengembalikan kerugian negara seluruhnya sebesar Rp 675 juta.

“Saya mohon ini menjadi pertimbangan meringankan hukuman saya. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan yang patut menjadi pertimbangan meringankan hukuman sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP),” ucap Rabu pada sidang yang digelar Rabu (3/9/2025) petang.

5.Kondisi Keluarga dan Sosial

Ketiga terdakwa mengaku sebagai tulang punggung keluarga yang harus mencari nafkah untuk istri dan anak.

Seluruh harta habis, bahkan terlilit utang di bank dan rentenir.

Baca Juga :  Polres Pagar Alam Ungkap 11 Kasus Narkoba, Selamatkan 2.511 Jiwa dari Bahaya Narkotika

“Karir saya sebagai PNS baru dimulai pada tahun 2020 dan kini hancur karena kasus ini. Mohon Yang Mulia mempertimbangkan aspek kemanusiaan ini sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas perlindungan yang adil,” pinta Rabu.

Sementara terdakwa Meryadi memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan fakta persidangan bahwa keduanya hanya pelaksana perintah.

“Mempertimbangkan kondisi saya yang bukan pelaku utama. Mempertimbangkan saya harus memenuhi nafkah anak-anak, istri dan orang tua saya,” ucap Meryadi.

Terdakwa Nasrowi yang mengaku mengalami penyakit komplikasi, memohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman seringan-ringannya.

“Agar saya dapat kembali segera kepada keluarga, kembali bekerja mencari uang dan membangun hidup yang lebih baik. Saya ingin menjadi orang yang lebih baik,” tutur Nasrowi.

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa
Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan
Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru
Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin
Kapolres OKI Pimpin Simulasi Sispamkota
Ratusan Warga Demo PT.Tania Selatan, Polres OKI Pastikan Situasi Kondusif
Seleksi Paskibraka OKI 2026 Libatkan Personel Polres OKI

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:13 WIB

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 April 2026 - 19:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru

Jumat, 17 April 2026 - 13:46 WIB

Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 12:52 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin

Berita Terbaru

Banyuasin

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:13 WIB