Polres Banyuasin Amankan 10 Pelaku Judi Sabung Ayam

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN–inewsnusantara.com,-Satreskrim Polres Banyuasin berhasil menggulung praktik judi sabung ayam yang berlangsung di Desa Mainan, Kecamatan Sembawa, pada Minggu (24/8) sore. Sebanyak sepuluh orang pria ditangkap dalam penggerebekan tersebut menghasilkan menyita jutaan rupiah uang taruhan dan barang bukti lainnya.

Operasi penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas judi ilegal yang marak di kawasan tersebut. Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Teguh Prasetyo SIK MH langsung memerintahkan timnya dari Unit Pidana Umum (Pidum) dan Unit Pidana Khusus (Pidsus) untuk bergerak melakukan penyergapan.

“Betul, pada pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan seluruh pelaku yang sedang asik berjudi di lokasi. Operasi berjalan lancar dan terkendali,” ujar AKP Teguh Prasetyo dalam keterangan resminya.

Kesepuluh tersangka merupakan warga Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang. Mereka adalah AB (61), AS (41), MTH (21), SK (39), SM (37), RD (55), SG (44), MY (34), AS (24), dan ST (47). Beragam profesi mereka, mulai dari buruh, petani, hingga wiraswasta.

Baca Juga :  Guru PAI Keluhkan Pungutan Pencairan Sertifikasi Rp 300 Ribu oleh Staf Kemenag Ogan Ilir

Barang bukti yang disita polisi menunjukkan praktik judi tersebut digelar secara terorganisir. Polisi mengamankan satu set gelanggang atau arena sabung ayam lengkap, empat ekor ayam aduan, serta berbagai perlengkapan seperti alat pencuci dan pengikat jalu ayam.

Yang paling mencengangkan, uang tunai senilai total Rp 3.850.000 yang diduga sebagai uang taruhan juga diamankan, menunjukkan transaksi taruhan terjadi secara langsung dan aktif.

Selain itu, polisi juga menyita lima unit handphone, tiga tas selempang, dua dompet, dan yang paling mencolok adalah dua belas unit sepeda motor yang diduga digunakan para tersangka untuk menuju lokasi judi.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Kembali Sukses Gelar GPM di Halaman Polsek Air Kumbang

“Modusnya klasik, mereka memanfaatkan lokasi yang agak terpencil untuk mengelabui. Namun, kami punya mata dan telinga yang selalu waspada bersama masyarakat,” tambah Teguh.

Kesepuluh tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banyuasin. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian atau Pasal 303 bis KUHP tentang Penyelenggaraan Perjudian, yang ancaman hukumannya mencapai penjara maksimal 10 tahun.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan meriksa saksi-saksi lain untuk menyempurnakan berkas perkara. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memutus mata rantai perjudian, khususnya sabung ayam, di wilayah Banyuasin. (Adm)

Berita Terkait

Polres OKI dan BNNK Amankan 13 Orang dalam Razia Narkoba di Cafe GS99*
Polres OKI Amankan Dua Orang Usai Bentrokan Warga di Tanjung Lubuk*
Polres OKI dan BNNK Tertibkan Kampung Narkoba di Serigeni, Dua Orang Diamankan*
Cekcok Berujung Penembakan di Kayu Labu, Polres OKI Buru Terduga Pelaku
Wow…! Mantan Kasat Reskrim OKI Sukses Raih Gelar Doktor
Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan
Ketua DPRD OKI Ajak Semua Pihak Evaluasi Capaian Kerja Pada Momentum HUT OKI
Polres OKI Awasi Distribusi BBM di SPBU, Cegah Penyalahgunaan dan Antrean Panjang

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Polres OKI dan BNNK Amankan 13 Orang dalam Razia Narkoba di Cafe GS99*

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:13 WIB

Polres OKI Amankan Dua Orang Usai Bentrokan Warga di Tanjung Lubuk*

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Polres OKI dan BNNK Tertibkan Kampung Narkoba di Serigeni, Dua Orang Diamankan*

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Cekcok Berujung Penembakan di Kayu Labu, Polres OKI Buru Terduga Pelaku

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Wow…! Mantan Kasat Reskrim OKI Sukses Raih Gelar Doktor

Berita Terbaru