Potret Oknum Kades Tersangka Zina di Ogan Ilir, Tak Ditahan Kini Sibuk Dampingi Program Bedah Rumah

- Redaksi

Senin, 28 Juli 2025 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, inewsnusantara.com,- Meski ditetapkan tersangka, oknum kepala desa tersangka zina di Ogan Ilir tetap bertugas seperti biasa.

Tersangka berinisial E itu menjabat Kepala Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menerangkan, penetapan tersangka ini berdasarkan sejumlah alat bukti yang dikumpulkan polisi.

“Iya, sudah ditetapkan tersangka (perkara) perzinahan per tanggal 28 Mei lalu,” kata Ilham kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

Salah satu alat bukti yang memperkuat dugaan perselingkuhan tersebut yakni video mesum yang dilakukan E dengan wanita tersebut.

Baca Juga :  Samapta Polda Sumsel Patroli Persisi Bersepeda dan Jalan Kaki

Ilham mengungkapkan, persetubuhan tersebut dilakukan di Hotel Ilaya yang berlokasi di Jalinsum Palembang-Indralaya, Ogan Ilir pada Sabtu, 24 Desember 2022.

“Saat pemeriksaan, tersangka mengakui masuk ke hotel namun membantah persetubuhan tersebut,” ungkap Ilham.

Adapun video mesum oknum kepala desa berdurasi 8,24 menit itu tersebar di media sosial dalam beberapa waktu belakangan ini.

Persetubuhan tersebut dilakukan tersangka, tak sampai dua minggu setelah dirinya dilantik menjadi Kepala Desa Ulak Segara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Baca Juga :  Kades Pagar Bulan Kurnaidi : Pentingnya Peran BUMDes Dalam Mendukung Ketahanan Pangan

Namun tersangka E tak ditahan selama proses melengkapi berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

E tampak sibuk mendampingi program bedah rumah bagi warga tak mampu di Desa Ulak Segara, pada Kamis (24/7/2025) lalu.

Program tersebut terlaksana berkat kerjasama Polres Ogan Ilir dan Baznas.

Hadir dalam kegiatan tersebut, E tampak mengenakan kemeja hitam dan ikut berfoto bersama usai peletakan batu pertama.

Polisi memastikan proses hukum terhadap E terus berlanjut meskipun tidak ditahan.

“Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ilham menegaskan.

Berita Terkait

TMMD OKI Wujudkan Senyum Bahagia Masyarakat
Melalui TMMD Wujudkan Asa dan Harapan Masyarakat
Tim Bidpropam Polda Sumsel Sidak Polres OKI, Pastikan Personel Bebas Narkoba
Dandim 0402 OKI/OI Resmi Buka TMMD ke-128
Polres Banyuasin Respons Keluhan Warga, Perbaiki Jalan Rusak di Sungai Dua Rambutan
Apel Besar Polres OKI Dipimpin Kapolda Sumsel
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gerakkan Wujudkan Swasembada Pangan di Desa Air Senggeris
Perkuat Sinergi TNI-Polri, Kapolda Sumsel Terima Kunjungan Strategis Tim Sahli Panglima TNI

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 22:32 WIB

TMMD OKI Wujudkan Senyum Bahagia Masyarakat

Kamis, 23 April 2026 - 15:59 WIB

Melalui TMMD Wujudkan Asa dan Harapan Masyarakat

Kamis, 23 April 2026 - 12:23 WIB

Tim Bidpropam Polda Sumsel Sidak Polres OKI, Pastikan Personel Bebas Narkoba

Rabu, 22 April 2026 - 20:19 WIB

Dandim 0402 OKI/OI Resmi Buka TMMD ke-128

Rabu, 22 April 2026 - 19:48 WIB

Polres Banyuasin Respons Keluhan Warga, Perbaiki Jalan Rusak di Sungai Dua Rambutan

Berita Terbaru

Daerah

TMMD OKI Wujudkan Senyum Bahagia Masyarakat

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:32 WIB

Daerah

Melalui TMMD Wujudkan Asa dan Harapan Masyarakat

Kamis, 23 Apr 2026 - 15:59 WIB