BANYUASIN,inewsnusantara.com,- Patut diacungi dua jempol apa yang telah dilakukan oleh Kades Air Senggeris Ardiansyah. Peduli dunia pendidikan Ardiansyah siap membantu Agus Srijaya melanjutkan pendidikannya ketingkat SMP bahkan sampai ketingkat SMA.
Diketahui Agus Srijaya yang baru lulus dari SDN 11 Suak Tapeh tahun ajaran 2024-2025 ini merupakan warga RT 05 Dusun II Desa Air Senggeris. Ia terlahir dari keluarga yang kurang mampu dan bahkan bisa dikatakan tergolong miskin ekstrem.
Menurut keterangan Kades Ardiansyah, Agus Srijaya ini hidup bersama ibunya Kartini yang tidak mempunyai pekerjaan sama sekali dan hanya menggantungkan hidupnya dari bantuan Pemerintah Desa Air Senggeris.Sementara Ayahnya telah lama meninggal.
“Agus Srijaya ini tergolong anak yang sangat pintar dan punya keinginan untuk melanjutkan sekolahnya, dan sebagai bentuk kepedulian kami, saya selaku Kades Air Senggeris siap membantu Agus ini melanjutkan sekolahnya,” ujar Ardiansyah, Selasa (1/6).
Untuk seluruh perlengkapan sekolahnya kata Ardiansyah, akan dianggarkan dari Dana Desa (DD) tahun 2025, seperti pakaian seragam sekolah, sepatu, tas dan buku tulis.”Jadi untuk perlengkapan sekolah akan kami anggarkan dari Dana Desa,” terangnya.
Tidak hanya itu, lanjut Ardiansyah,
guna membantu Agus ini, pihaknya
juga akan mengajukan profosal ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banyuasin untuk meminta bantuan biaya pendidikannya.
“Kemarin Agus Srijaya bersama
Ibunya Kartini telah saya panggil
ke kantor desa dan telah dijelaskan kepada ibunya Kartini bahwa Agus
ini akan disekolahkan dan semua
biya akan ditanggung dari Pemdes
Air Senggeris.
Selain itu biar Agus ini punya penghasilan, Kades Ardiansyah menyuruh Agsu untuk membantu BUMDes Karya Bersama mengurus usaha ternak Ayam dan selain itu menjadi Marbot Masjid Al Mujahidin Desa Air Senggeris.
Ardiansyah menegaskan, seorang
kades memiliki wewenang dan
tanggung jawab untuk memastikan warganya mendapatkan pendidikan, termasuk mereka yang kurang mampu.
“Ini termasuk memfasilitasi akses pendidikan, memberikan informasi tentang program bantuan pendidikan, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pendidikan,” ucapnya.
Ia berujar, peran Kades, memfasilitasi akses Pendidikan dengan memastikan semua anak usia sekolah di desa memiliki akta kelahiran untuk keperluan administrasi sekolah.
“Bekerja sama dengan pihak sekolah untuk memastikan tidak ada pungutan liar yang memberatkan. Membantu warga yang kesulitan memenuhi persyaratan masuk sekolah, misalnya dengan membuat surat keterangan tidak mampu,” bebernya
Dikatakan Ardiansyah, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Pasal 34 menyebutkan
bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 26, 29, dan 46 ayat (2) memberikan wewenang dan kewajiban kepada kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa, termasuk bidang pendidikan, Peraturan BPK.
“Dengan demikian, kepala desa
memiliki peran penting dalam memastikan semua warganya,
termasuk yang kurang mampu, mendapatkan akses pendidikan
yang layak,” tutupnya. (Adm)













