Bersama Muspika Mesuji Raya, PT. Sampoerna Agro Tbk Perkuat KTPA Desa Dabuk Makmur dan Desa Balian

- Redaksi

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, inewsnusantara.com-Dalam upaya pencegahan terjadinya Kebakaran Hutan, Lahan, dan Kebun (Karhutlahbun) di Desa Dabuk Makmur dan Desa Balian, PT. Sampoerna Agro Tbk bersama Muspika Mesuji Raya dan Manggala Agni OKI melakukan Sosialisasi Pencegahan dan Penangganan Karhutlahbun di Balai Desa Dabuk Makmur, Kec Mesuji Raya, Kab. OKI pada Kamis, 19 Juni 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat dan juga mengecek kesiapsiagaan Tim KTPA Desa binaan Sampoerna Agro dalam memasuki musim kemarau.

Hadir pada acara tersebut Camat Mesuji Raya Edi Wimarhum, SKM, M. Kes, Kapolsek Mesuji Raya Iptu Bambang, SH, Danramil Mesuji Raya Kapten Inf Widodo, Sekretaris Manggala Agni OKI Muhammad, Manager CSR Fajar Suryono dan Staff PT. Sampoerna Agro Tbk, Satgas Karhutlahbun Mesuji Raya, Tim KTPA Desa Dabuk Makmur dan Desa Balian.

Camat Mesuji Raya, Edi Wimarhum, SKM, M. Kes pada kata sambutannya mengatakan, bahwa Kebakaran Hutan, Lahan, dan Kebun menjadi tanggung jawab semua pihak. Beliau mengajak semua unsur untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanganan Karhutlahbun.

Baca Juga :  Sekda Erwin Ibrahim : Korpri Harus Bermanfaat Bagi Anggota Dan Masyarakat

“Wilayah Kecamatan Mesuji Raya memiliki 5 desa rawan kebakaran lahan dan kebun yaitu Desa Balian, Dabuk Makmur, Embacang, Embacang Permai dan Mataram Jaya. Kolaborasi berbagai pihak, Pemerintah, TNI, Polri, masyarakat dan perusahaan sangat penting untuk mencegah terjadinya kebakaran dan juga melakukan penanganan ketika terjadi kebakaran. Masyarakat desa dan Tim KTPA/Satgas Kebakaran merupakan garda terdepan dalam upaya pencegahan dan penanganan”, kata Camat Mesuji Raya.

Dalam memperkuat pemahaman Tim KTPA tentang Hukum, Kapolsek Mesuji Raya, Iptu Bambang, SH menyampaikan bahwa membakar hutan, lahan dan kebun dapat dikenakan hukuman pidana penjara dan denda.

“Berikut adalah landasan hukum yang mengatur tentang pidana penjara dan denda pembakar hutan atau lahan yaitu UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Kitab UU Hukum Pidana. Hal ini harus kita sampaikan pada seluruh masyarakat, agar kita terhindar dari hukuman tersebut, dan hal paling penting, kebakaran hutan atau lahan tidak terjadi”, kata Iptu Bambang menjelaskan.

Baca Juga :  Pj Bupati OKI Resmi Serahkan DPA 2025

Selain dari Kapolsek Mesuji Raya, pada sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Danramil Kapten Inf Widodo. Pada kesempatan tersebut, beliau menyampaikan agar desa memiliki Peta Desa Rawan Api, membuat Posko Desa, melakukan patrol rutin, dan melengkapi sarana prasarana pemadam kebakaran.

Dan untuk menambah pemahaman dan pengetahuan tentang proses terjadinya kebakaran, Sekretaris Manggala Agni OKI Muhammad menjelaskan, bahwa proses terjadi kebakaran terjadi jika ada 3 (tiga) unsur yaitu ada bahan bakar, api dan oksigen (angin). Untuk memadamkan kebakaran lahan yang wajib dipakai oleh Tim KTPA supaya aman adalah tutup kepala, masker dan kacamata, dan tentunya APD lainnya supaya lebih aman, seperti sepatu safety, dan baju safety.

Pada kegiatan tersebut juga dilakukan Simulasi Pemadaman Api yang dilakukan oleh Tim KTPA didampingi oleh Manggala Agni, dan Satgas Pemadam Kebakaran Kecamatan Mesuji Raya dihalaman Balai Desa Dabuk Makmur. Pemadaman dilakukan dengan menggunakan mesin robin, dan didukung oleh tangka air yang dibawa sepeda motor pemadam.

Berita Terkait

HAMASS Akan Kembali Demo Oknum Sekretaris Dinkes OKl
Kapolres OKI dan Dandim 0402 Perkuat Sinergi TNI-Polri
Operasi Patuh musi Polres OKI Dimulai, Enam Pelanggaran Jadi Sasaran Prioritas
Kapolres OKI Ajak Siswa SMAN 3 Unggulan Cegah Bullying
Polisi Minggu Kasih, Kapolres OKI Perkuat Toleransi dan Kedekatan dengan Jemaat Gereja
Polres OKI dan BNNK Tertibkan Lokasi Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkotika di Serdang Menang
HAMASS Laporkan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus SERASI Banyuasin, Minta Kakortas Tipikor Turun Tangan
Jumat Keliling, Kapolres OKI Ajak Warga Cegah Karhutla, Narkoba, dan Judi Online

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:27 WIB

HAMASS Akan Kembali Demo Oknum Sekretaris Dinkes OKl

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kapolres OKI dan Dandim 0402 Perkuat Sinergi TNI-Polri

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Operasi Patuh musi Polres OKI Dimulai, Enam Pelanggaran Jadi Sasaran Prioritas

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Kapolres OKI Ajak Siswa SMAN 3 Unggulan Cegah Bullying

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Polisi Minggu Kasih, Kapolres OKI Perkuat Toleransi dan Kedekatan dengan Jemaat Gereja

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Akan Kembali Demo Oknum Sekretaris Dinkes OKl

Senin, 26 Okt 2026 - 20:27 WIB

Daerah

Kapolres OKI dan Dandim 0402 Perkuat Sinergi TNI-Polri

Senin, 26 Okt 2026 - 13:53 WIB

Daerah

Kapolres OKI Ajak Siswa SMAN 3 Unggulan Cegah Bullying

Senin, 26 Okt 2026 - 10:00 WIB