Adakan Hajatan Pakai Musik Remix, Warga Pipa Putih di Ogan Ilir Didenda Rp 1 Juta Pada Vonis Sidang Tipiring

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, inewsnusantara.com,- Seorang warga Desa Pipa Putih di Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, harus menjalani sidang akibat menggelar hajatan dengan mengundang keramaian tanpa izin.

Tak hanya itu, warga bernama Asman itu mengadakan hiburan musik remix yang memang dilarang karena kerap mengundang tindak kejahatan.

Kapolsek Pemulutan Iptu Nugrah Angga Oktari menerangkan, Asman terbukti melanggar Pasal 510 Ayat (1) KUHP tentang keramaian tanpa izin polisi.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Ruang Kelas Darurat bagi SMP Negeri 19 Bengkulu Pasca kebakaran

“Yang bersangkutan terdakwa perkara Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dan hari ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung,” terang Angga saat dihubungi wartawan, Jumat (13/6/2025).

Diketahui, kegiatan hajatan dengan musik remix tersebut diadakan di kediaman terdakwa di Desa Pipa Putih pada pengujung April lalu.

Ketika itu kerumunan warga dibubarkan oleh aparat gabungan Polsek Pemulutan dibantu Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dan Denpom II/Sriwijaya.

Baca Juga :  Camat Suak Tapeh Ingatkan Anggota BPD Yang Tidak Bertempat Tinggal di Desa Harus Mengundurkan Diri

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa perangkat peralatan musik remix.

“Untuk peralatan musik remix telah kami kembalikan kepada pihak yang menyewakan,” jelas Angga.

Sementara terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 juta.

Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

“Kalau soal sanksi pidana itu ranahnya pengadilan. Kami dari kepolisian hanya mengawal jalannya sidang,” kata Angga.

Berita Terkait

Pagar SDN 1 Tanjung Laga Memprihatinkan, Kepala Sekolah Harapkan Bantuan Perbaikan
Puskesmas Celikah Ajak Masyarakat Terapkan PHBS
Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Serta Penanggulangan Karhutla di Selat Penuguan
Hotspot OKI Capai 570 dan Karhutla Capai 1.682 Ha
Dinkes OKI Ingatkan Bayi, Balita dan Lansia Rentan Dampak Karhutla
Bocah 10 Tahun Tenggelam di Sungai Komering Ditemukan Meninggal Dunia
Nelayan Tenggelam di Perairan Sungsang Ditemukan Meninggal Dunia
Pesta Musik Djarum Istimewa di Kayu Agung OKI Tuai Keluhan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 21:43 WIB

Pagar SDN 1 Tanjung Laga Memprihatinkan, Kepala Sekolah Harapkan Bantuan Perbaikan

Rabu, 16 September 2026 - 10:49 WIB

Puskesmas Celikah Ajak Masyarakat Terapkan PHBS

Selasa, 15 September 2026 - 21:30 WIB

Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Serta Penanggulangan Karhutla di Selat Penuguan

Selasa, 15 September 2026 - 15:57 WIB

Hotspot OKI Capai 570 dan Karhutla Capai 1.682 Ha

Selasa, 15 September 2026 - 15:31 WIB

Dinkes OKI Ingatkan Bayi, Balita dan Lansia Rentan Dampak Karhutla

Berita Terbaru

Daerah

Puskesmas Celikah Ajak Masyarakat Terapkan PHBS

Rabu, 16 Sep 2026 - 10:49 WIB

Daerah

Hotspot OKI Capai 570 dan Karhutla Capai 1.682 Ha

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:57 WIB