Camat Suak Tapeh Ingatkan Anggota BPD Yang Tidak Bertempat Tinggal di Desa Harus Mengundurkan Diri

- Redaksi

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN,inewsnusantara.com,- Menanggapi adanya keluhan masyarkat, Camat Suak Tapeh, Bambang Setiadi SE MSi, mengingatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak bertempat tinggal di desa untuk mengundurkan diri.

Hal ini karena tempat tinggal /domisili merupakan salah satu syarat menjadi anggota BPD, dan ketidaksesuaian tempat tinggal dapat berimplikasi pada keabsahan keanggotaan mereka.

“Anggota BPD tidak lagi memenuhi syarat tempat tinggal, mereka harus mengundurkan diri sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Camat Suak Tapeh, Bambang Setiadi, kepada media ini, Sabtu (26/7).

Ia menerangkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggota BPD harus bertempat tinggal di desa yang bersangkutan. Ini bertujuan agar anggota BPD benar-benar memahami dan mewakili kepentingan masyarakat desa tempat mereka bertugas.

“Jika seorang anggota BPD tidak lagi bertempat tinggal di desa, maka ia tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD. Hal ini dapat menimbulkan masalah dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas-tugas BPD,”ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Muba Siap Bersinergitas untuk Wujudkan Sumsel Maju Terus Untuk Semua

Oleh karena itu Camat kembali menegaskan, jika seorang anggota BPD tidak lagi bertempat tinggal di desa, ia diwajibkan untuk mengundurkan diri. Pengunduran diri ini biasanya diusulkan oleh pimpinan BPD kepada kepala desa, yang kemudian diteruskan kepada camat dan bupati.

“Camat sebagai pengawas pemerintahan desa berkewajiban untuk memastikan bahwa semua anggota BPD memenuhi persyaratan yang berlaku. Pengawasan ini juga mencakup proses pengunduran diri anggota BPD yang tidak lagi memenuhi syarat,” imbuhnya.

Dikatakannya, BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan pelaksanaan pemerintahan desa. Oleh karena itu, anggota BPD harus memenuhi syarat dan melaksanakan tugasnya dengan baik agar pengawasan yang dilakukan efektif.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Banyuasin Gelar Patroli Malam, Kawasan Pemkab Jadi Fokus Pengamanan

Menanggapi masalah ini, Kepala Dinas PMD Banyuasin Rayan Nurdiansyah S.STP MSi mengatakan, bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi terkait hal ini, namun ia menegaskan, untuk membuat laporan tertulis ke Pemkab Banyuasin.

Sementara itu, Sekda Banyuasin Ir Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU ASEAN Eng, menegaskan, memang keharusan anggota BPD harus berdomisili dan bertempat tinggal di desa tersebut yang dibuktikan dengan administrasi kependudukan.

“Kami mnta yang melapor untuk menyampaikan laporan tertulis biar bisa ditindaklanjuti. Demikian untuk maklum,” ucap Sekda Erwin Ibrahim, lewat pesan WhatssApp (Adm)

Berita Terkait

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa
Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda
Warga Mangsang Desak Mabes Polri
Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi
Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa
Pantau Keamanan Wilayah, Babinsa Koptu Harisun Rutin Sambangi Poskamling

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:14 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda

Senin, 27 Juli 2026 - 18:38 WIB

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:15 WIB

Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi

Berita Terbaru

Palembang

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Senin, 27 Jul 2026 - 18:38 WIB