Camat Suak Tapeh Ingatkan Anggota BPD Yang Tidak Bertempat Tinggal di Desa Harus Mengundurkan Diri

- Redaksi

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN,inewsnusantara.com,- Menanggapi adanya keluhan masyarkat, Camat Suak Tapeh, Bambang Setiadi SE MSi, mengingatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak bertempat tinggal di desa untuk mengundurkan diri.

Hal ini karena tempat tinggal /domisili merupakan salah satu syarat menjadi anggota BPD, dan ketidaksesuaian tempat tinggal dapat berimplikasi pada keabsahan keanggotaan mereka.

“Anggota BPD tidak lagi memenuhi syarat tempat tinggal, mereka harus mengundurkan diri sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Camat Suak Tapeh, Bambang Setiadi, kepada media ini, Sabtu (26/7).

Ia menerangkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggota BPD harus bertempat tinggal di desa yang bersangkutan. Ini bertujuan agar anggota BPD benar-benar memahami dan mewakili kepentingan masyarakat desa tempat mereka bertugas.

“Jika seorang anggota BPD tidak lagi bertempat tinggal di desa, maka ia tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD. Hal ini dapat menimbulkan masalah dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas-tugas BPD,”ujarnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Jalan Tol Betung- Jambi Tahun 2024 Haji Alim dan Eks Staf BPN di tetapkan sebagai Tersangka Kejari Muba

Oleh karena itu Camat kembali menegaskan, jika seorang anggota BPD tidak lagi bertempat tinggal di desa, ia diwajibkan untuk mengundurkan diri. Pengunduran diri ini biasanya diusulkan oleh pimpinan BPD kepada kepala desa, yang kemudian diteruskan kepada camat dan bupati.

“Camat sebagai pengawas pemerintahan desa berkewajiban untuk memastikan bahwa semua anggota BPD memenuhi persyaratan yang berlaku. Pengawasan ini juga mencakup proses pengunduran diri anggota BPD yang tidak lagi memenuhi syarat,” imbuhnya.

Dikatakannya, BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan pelaksanaan pemerintahan desa. Oleh karena itu, anggota BPD harus memenuhi syarat dan melaksanakan tugasnya dengan baik agar pengawasan yang dilakukan efektif.

Baca Juga :  DPRD BABEL Gelar Audiensi Bersama Kelompok Tani

Menanggapi masalah ini, Kepala Dinas PMD Banyuasin Rayan Nurdiansyah S.STP MSi mengatakan, bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi terkait hal ini, namun ia menegaskan, untuk membuat laporan tertulis ke Pemkab Banyuasin.

Sementara itu, Sekda Banyuasin Ir Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU ASEAN Eng, menegaskan, memang keharusan anggota BPD harus berdomisili dan bertempat tinggal di desa tersebut yang dibuktikan dengan administrasi kependudukan.

“Kami mnta yang melapor untuk menyampaikan laporan tertulis biar bisa ditindaklanjuti. Demikian untuk maklum,” ucap Sekda Erwin Ibrahim, lewat pesan WhatssApp (Adm)

Berita Terkait

Pagar SDN 1 Tanjung Laga Memprihatinkan, Kepala Sekolah Harapkan Bantuan Perbaikan
Puskesmas Celikah Ajak Masyarakat Terapkan PHBS
Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Serta Penanggulangan Karhutla di Selat Penuguan
Hotspot OKI Capai 570 dan Karhutla Capai 1.682 Ha
Dinkes OKI Ingatkan Bayi, Balita dan Lansia Rentan Dampak Karhutla
Bocah 10 Tahun Tenggelam di Sungai Komering Ditemukan Meninggal Dunia
Nelayan Tenggelam di Perairan Sungsang Ditemukan Meninggal Dunia
Pesta Musik Djarum Istimewa di Kayu Agung OKI Tuai Keluhan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 21:43 WIB

Pagar SDN 1 Tanjung Laga Memprihatinkan, Kepala Sekolah Harapkan Bantuan Perbaikan

Rabu, 16 September 2026 - 10:49 WIB

Puskesmas Celikah Ajak Masyarakat Terapkan PHBS

Selasa, 15 September 2026 - 21:30 WIB

Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Serta Penanggulangan Karhutla di Selat Penuguan

Selasa, 15 September 2026 - 15:57 WIB

Hotspot OKI Capai 570 dan Karhutla Capai 1.682 Ha

Selasa, 15 September 2026 - 15:31 WIB

Dinkes OKI Ingatkan Bayi, Balita dan Lansia Rentan Dampak Karhutla

Berita Terbaru

Daerah

Puskesmas Celikah Ajak Masyarakat Terapkan PHBS

Rabu, 16 Sep 2026 - 10:49 WIB

Daerah

Hotspot OKI Capai 570 dan Karhutla Capai 1.682 Ha

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:57 WIB